25 radar bogor

Koperasi di Bogor Dihentikan OJK

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada lima kegiatan yang dihentikan.

Kelima kegiatan investasi yang dinilai bodong itu antara lain Koperasi Karya Putra Alam Semesta alias Invesment Management Consortium dari Bogor serta PT Solarcity Kapital Indonesia alias Smart Banking Exchange dan PT Istana Bintang Universal dari Jakarta.

Ada juga PT Papan Agung Solution dari Sidoarjo Jawa Timur serta PT Global Ventura Pratama alias Gold Indo Financial alias GIF Financial dari Pekanbaru Riau. Kelima entitas tersebut tak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan investasi sejak Selasa (19/9).

Kegiatan investasi bodong itu dilakukan karena pihak pengelola tidak mempunyai izin resmi atas produk yang ditawarkan. Selain itu, penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.(rin)