25 radar bogor

Usut Biang Duel “Gladiator”

KIRI-KANAN: Dua tersangka bom-boman yang diciduk polisi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna memberikan keterangan.Foto-foto: Fadli-metropolitan/Nelvi-Radar Bogor
KIRI-KANAN: Dua tersangka bom-boman yang diciduk polisi. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna memberikan keterangan.Foto-foto: Fadli-metropolitan/Nelvi-Radar Bogor

Polisi bergerak cepat menguak tabir kematian Hilarius Christian Event Raharjo (15). Rabu (20/9), tim Reskrim Polresta Bogor Kota membekuk para ”gladiator’’, sekaligus tersangka dalam kasus tawuran lima lawan lima yang menewaskan siswa kelas X SMA Budi Mulia, awal 2016 silam itu.

SEJAK mendapat persetujuan autopsi jasad Hilarius dari pihak keluarga, polisi langsung bergerak. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna membentuk beberapa tim dalam penanganan kasus ini. Satu tim pemeriksa bertugas mendampingi proses autopsi oleh Spesialis Forensik Polda Jabar, Kompol Dr M Ihsan Wahyudi. Sementara tanpa diketahui awak media, tim lainnya bergerak mengendus jejak para calon tersangka.

“Keempat tersangka adalah BV, HK, MS, dan TB. Mereka ditangkap di tempat berbeda. BV dibekuk di Sleman Yogyakarta, MS di Bandung, sementara HK dan TB ditangkap di kediaman masing-masing di Kota dan Kabupaten Bogor.

Selain itu, masih ada dua tersangka tersisa yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran, mereka adalah FR dan TO,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Achmad Choerudin pada ekspose kasus kematian Hilarius, di Mapolresta Bogor Kota, bilangan Kedunghalang, Kota Bogor, kemarin (21/9).

Tim pemburu tersangka pun terbagi menjadi tiga. Ada yang bertugas menangkap di Bogor, ada juga yang harus mengejar tersangka hingga ke Bandung dan Yogyakarta. Tugas mereka pun tak mudah karena beberapa tersangka sempat mengelabui petugas dan dilindungi keluarga.

Seperti saat menangkap tersangka BV di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketika akan ditangkap, keluarga sempat menutupi keberadaan BV. Namun, ketika ditunjukkan bukti keberadaan BV dari alat pelacak, keluarga pun tak bisa berbohong.

Hingga BV akhirnya digelandang ke Bogor untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya. “Memang tidak ada perlawanan dari BV maupun keluarganya, walaupun pihak keluarga sempat menutup-nutupinya. Tetapi tetap akhirnya keluarga pun mengakuinya,” jelas Choerudin.

Pasca-drop out dari sekolah, BV melanjutkan pendidikan di Sleman. Ia tinggal bersama keluarga yang masih tersisa. BV saat ini masih duduk di kelas tiga SMA. “Ketika ditangkap, dia sedang berada di kamar nonton TV. Tapi setelah diberikan penjelasan, BV kooperatif untuk dibawa ke Bogor,” kata Choerudin.

Tim kedua yang memburu tersangka MS juga sempat mengalami kendala di Bandung. Untuk memancing MS dari persembunyian, Satreskrim menggunakan ”umpan’’ seorang teman wanita yang mengajak MS berkenalan di media sosial. MS pun akhirnya terbujuk. “Awalnya memang cukup sulit, tetapi kita meminta bantuan temannya yang masih satu kampus, walaupun beda fakultas,” ujarnya.

Saat ditangkap, MS tak melawan. Wasit sekaligus promotor bomboman itu juga digelandang ke Bogor untuk diperiksa. “Saat itu dia kelas tiga SMA. MS ini memang berperan sebagai wasit dan yang mencari lokasi untuk bertarung,” paparnya.

Sementara itu, untuk penangkapan dua tersangka lainnya, polisi harus menunggu cukup lama. Terlebih, pemberitaan tentang perburuan para tersangka kasus kematian Hilarius membuat para tersangka tidak pulang ke rumah masing-masing di Kebon Pedes, Tanahsareal, Kota Bogor, dan Cijeruk, Kabupaten Bogor. “HK dan TB ini keduanya juga promotor pertarungan. Mereka menyuruh adik kelasnya untuk melakukan pertarungan,” ungkap Choerudin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan, para remaja itu disangkakan pasal penganiayaan sesuai peranan masing-masing.
Seperti BV, yang berduel langsung dengan korban. BV melakukan duel atas tekanan atau ancaman dari tersangka HK. Sementara, tersangka HK berperan menyuruh melakukan kekerasan terhadap korban.

Kemudian tersangka MS, perannya menjadi wasit dalam pertandingan sekaligus wasit. MS disangkakan telah mem­biarkan, menempatkan, juga ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kemudian TB, berperan menyuruh melakukan juga menempatkan. Mereka melanggar Pasal 80 (3) jo 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Namun, Ulung mengaku belum menentukan siapa aktor intelektual dari aksi ’gladiator’ ini. Polisi masih harus mendalami, mulai awal peristiwa itu terjadi, hingga mengurut keterlibatan dan peran semua tersangka. “Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari tersangka.

Karena sudah kita awasi dan kita ikutin. Jadi, memang ada yang masih di bawah umur, tetap perlakuan khususnya itu kita mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi duel ala gladiator itu sudah berlangsung empat tahun lamanya. Namun, selama empat tahun itu belum pernah ada korban tewas sehingga aksi brutal para remaja tanggung itu tak pernah ketahuan. “Begitu ada korban, tawuran ini sudah tidak ada lagi. Mereka yang tertangkap rata-rata masih sekolah,” jelas dia.

Ulung kembali merunutkan kasus ini. Pada 29 Januari 2016, begitu peristiwa maut itu terjadi, orang tua korban langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah maupun para pelaku. Ada kesepakatan, tapi yang disampaikan orang tua korban ke pihak kepolisian bukan kesepakatan melainkan permintaan maaf.

“Tapi, orang tua tidak mau kalau seandainya diproses hukum dengan melakukan autopsi terhadap anaknya. Sehingga itulah yang berjalan selama satu setengah tahun ke belakang,” katanya.

Ulung juga menyebut, karena orang tua korban merasa sudah tidak tahu harus ke mana-mana lagi, akhirnya menulis di media sosial dan mengalamatkan curhatannya itu ke Presiden Joko Widodo. Curhatan sang ibu itu pun menjadi viral.

“Begitu viral di medsos, sorenya itu juga langsung Kasat Serse, Kapolsek, menemui orang tua, memberi penjelasan. Kita menyarankan karena harus diproses dan mengakibatkan kematian, maka harus diproses secara hukum, akhirnya orang tua dengan keikhlasannya merelakan proses autopsi,” beber Ulung.

Dari hasil autopsi, Ulung mengatakan, kondisi mayat masih utuh dan mengalami pengham­batan pembusukan namun hanya 20 persen. Dengan hasil adanya kekerasan benda tumpul di pelipis kiri 1 cm x 2 mm x 2 mm, robek pada organ hati 4 cm x 0,5 mm sehingga terjadi pendarahan di dalam rongga perut. Hal tersebut menjadi musabab hilangnya nyawa korban.

Dari keempat tersangka yang tertangkap, TB dinilai memiliki peran penting, yakni mengatur dan menjadikan aksi tersebut berlangsung. “Pesertanya lima lawan lima. Jadi satu lawan satu,” kata dia.

Polisi juga belum mengetahui motif duel tersebut digelar, termasuk apakah hanya pelajar SMA Mardi Yuana dan Budi Mulia yang terlibat.(wil/met-mam/d)