25 radar bogor

Pemerintah Larang Segala Aktivitas Ibnu Mas’ud

BOGOR–Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forkopimda akhirnya menyata­kan sikap terkait nasib Pondok Pesantren Ma’had Tahfidzul Quran Ibnu Mas’ud, di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Ka­bupatan Bogor. Terhitung mulai ke­marin (18/9), Ponpes Ibnu Mas’ud dila­rang beroperasi dan menggelar akti­vitas apa pun.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kajari Kabupaten Bogor, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Ketua MUI Kabupaten Bogor, tentang Pelarangan Kegiatan Lembaga Ma’had Tahfidzul Quran Ibnu Mas’ud.

Surat keputusan itu pun dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, di hadapan sejumlah pengurus dan Ketua Yayasan Ibnu Mas’ud, Agus Purwoko, serta disaksikan masyarakat luas di aula Keca­matan Tamansari, kemarin (18/9). Dalam dialog tersebut disepakati jika pesantren akan ditutup.

Adang menegaskan, surat pernyataan bersama bukan berarti Pemerintah Kabupaten Bogor anti atau tidak mendukung lembaga pendidikan keagamaan Islam. “Tapi, semata-mata dalam rangka menjaga kea­manan dan ketertiban masyarakat,”ungkapnya.

Selain itu, kata Adang, pernyataan sikap Pemkab juga sekaligus untuk meredam konflik di masyarakat, atas penolakan kehadiran Lembaga Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud. “Jangan sampai terjadi aksi yang tidak diinginkan.

Surat pernyataan bersama ini sudah jelas bahwa seluruh aktivitas Lembaga Ma’had Tahfidzul Qur’an Ibnu Mas’ud kita nyatakan dihentikan dan akan terus kita lakukan pengawasan ke depannya. Agar apa yang belakangan ini dikeluhkan warga tidak terjadi lagi, kita minta tidak ada provokasi lagi dari pihak mana pun,” tegasnya di hadapan peserta dialog.

Kepada pewarta, Ketua Umum MUI Kab Bogor Dr KH Ahmad Mukri Aji mengatakan, pengurus Yayasan Ibnu Mas’ud sudah mengakui dan menerima semua kesepakatan tersebut. Kiai Mukri Aji menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum, oleh karenanya, setiap intitusi dan warganya wajib mematuhi aturan negara. “Selain pembakaran umbul-umbul merah putih, pesantren terbukti tidak memiliki izin,” jelasnya seraya menyebut di Bogor terdapat 1.403 pesantren bermacam latar belakang tapi tetap mengantongi izin.

Terkait pembinaan, Mukri akan meneruskan agar Seksi Pembinaan Pesantren pada Kementerian Agama bekerja sesuai tupoksi. Sedangkan MUI sendiri bertugas pada sisi teknis keagamaan yang ada. “Mayoritas santri berasal dari luar Bogor. Kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing,” ucapnya.

Usai pertemuan itu, Ketua Ponpes Ibnu Mas’ud Agus Purwoko mengakui kesalahan yang dipaparkan unsur Muspida, terutama ketua MUI. Agus berjanji akan memperbaiki kesalahan serta kekurangan yang ada. Kata Agus, salah satunya yang disinggung yakni soal syarat pendirian yayasan pesantren.

“Kami berharap dari kejadian ini, kita akan lebih introspeksi diri. Apa yang harus kita lakukan, mungkin tadi seperti yang dibilang, kurang silaturahmi dengan pemerintah, sehingga tidak mengurus perizinan,” akunya.

Selain perizinan, Ibnu Mas’ud juga mengakui kelemahan sistem penyaringan penghuni pesantren, baik santri maupun guru pengajar. Kondisi ini menyebabkan lembaganya mudah dikaitkan dengan hal-hal berbau terorisme.

Pantauan Radar Bogor, sebanyak 600 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP turut berjaga di sekitar lokasi. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, seluruh santri sudah tidak ada di lokasi. Yang tersisa hanya pengurus ponpes.

“Kami bertugas mengamankan selama diskusi supaya masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi kasus ini. Terutama dari pihak Muspida yang sudah mengundang, berdialog dengan Ibnu Mas’ud terkait permasalahan ini,” katanya.(don/c)