25 radar bogor

Khawatir Penyelenggara Pemilu Main Mata

CIBINONG-Integritas para penyelenggara pemilu, masih dipertanyakan independensinya. Pengamat politik, Yusfitriadi bahkan angkat bicara terkait hal tersebut. Ia berpendapat jika tidak ada jaminan bagi penyelenggara pemilu tidak bermain mata dengan partai politik atau kontestan pilkada.

Menurutnya, prinsip yang harus dipegang di antaranya tidak sedang aktif pada kekuatan politik tertentu, bersedia bekerja profesional, penuh waktu, dan sebagainya. Namun, Yusfitriadi meminta untuk tidak menghakimi penyelenggara jika memang memiliki pengalaman yang berbeda.

Ia berharap, masyarakat turut serta melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. “Seandainya masyarakat termasuk media menemukan panwas yang bekerja tidak profesional, menyalahgunakan kewenangan, melebihi atau mengurangi kewenangan, tidak memegang prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Selama 2012 sampai 2017, Yus menambahkan sudah ada 459 penyelenggara pemilu baik KPU maupun Panwaslu yang diberhentikan di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota di Indonesia.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin berjanji, akan independen dan tidak bermain mata dengan salah satu partai. “Tentunya menyangkut integritas penyelenggara. Untuk mengawasi hal tersebut, kami meminta masyrakat berpartisipasi dalam mengawasi pilkada,” ujar dia.

Untuk itu, jika ada kesalahan dari peserta akan diproses secara profesional. “Kami akan tegas sesuai dengan kewenangan dalam undang-undang,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti berjanji akan menjunjung tinggi profesional dan integritas. “KPU memperlakukan semua sama terhadap peserta pemilu,” singkatnya.(ded/c)