25 radar bogor

Pemilih per TPS 300 Orang

HAK PILIH: KPU akhirnya menetapkan jumlah pemilih maksimal di setiap TPS.dokumentasi
HAK PILIH: KPU akhirnya menetapkan jumlah pemilih maksimal di setiap TPS.dokumentasi

JAKARTA–Polemik jumlah pe­milih per TPS (tempat pe­mu­gu­tan suara) di Pemilu 2019 mu­lai mencapai titik hilir. Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) akhi­r­nya menetapkan angka 300 seba­gai jumlah pemilih mak­simal di tempat masyarakat menyu­arakan pilihan politiknya itu.

”Kami sudah tetapkan 300, sudah dipastikan,” kata Ko­misioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, kemarin (17/9). Keten­tuan tersebut akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih. Saat ini draf PKPU tersebut masih disusun.

Pram menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pansus dan pemerintah sejatinya menetapkan angka maksimal 500 pemilih. Itu sama dengan ketentuan saat Pileg 2014. Namun, karena situasinya sudah beda, angka 500 orang tidak bisa diakomodasi.

Sebagaimana simulasi pe­mungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU di Kabupaten Tangerang Agustus lalu, KPU sempat mengim­plementasikan 500 pemilih per TPS. Namun, hasilnya tidak maksimal. Bukan hanya waktu pemungutan suara yang tak ideal, penghitungannya pun cukup lama. Sebab, ada lima surat suara yang dicoblos.

Kala itu, sampai waktu pemu­ngutan ditutup pukul 13.00 WIB, jumlah pemilih yang terako­modasi sekitar 430. Semen­tara itu, waktu penghi­tungan suara tidak bisa diselesai­kan meski hari sudah larut malam.

Nah, dengan hanya 300 pemi­lih, Pram berharap pemungutan dan penghitungan suara bisa selesai tidak sampai pagi. ”Pro­ses selesai jam 1 malam (rekap suara sampai kecamatan, red),” imbuh mantan ketua Bawaslu Banten tersebut.

Selain itu, penyelenggara juga mempertimbangkan aspek konsentrasi dan kesehatan petugas di TPS. Merujuk penga­laman 2014, tidak jarang petugas yang sakit. ”Saat itu bahkan ada yang meninggal. Meski karena jantung, tapi kan beban tugas ikut memengaruhi,” tuturnya.

Pram mengatakan, dengan dikuranginya jumlah pemilih, jumlah TPS otomatis bertambah. Itu berarti menambah jumlah kebutuhan anggaran lantaran dibutuhkan dana pembuatan TPS dan honor petugas bertambah.

Berdasar kajian awal, jumlah TPS nanti naik sekitar 30 persen menjadi 800 ribuan se-Indonesia. Pada Pemilu 2014, jumlah TPS mencapai 545.803 lokasi.(jp)