JAKARTA–Langkah awal bagi partai politik (parpol) untuk ikut serta dalam Pemilu 2019, dimulai pekan depan. Tangga pertama yang harus dilalui ialah memenuhi syarat administrasi dengan mengunggah kepengurusan dan keanggotaan mereka ke laman Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyatakan, pengisian Sipol merupakan kewajiban karena menjadi salah satu syarat pendaftaran peserta pemilu. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi parpol lama yang sudah pernah menjalani verifikasi pada Pemilu 2014.
Meski tidak terkena verifikasi faktual, secara administrasi parpol lama harus memenuhi persyaratan peserta pemilu. Mulai syarat kepengurusan di pusat dan daerah, jumlah keanggotaan, hingga 30 persen keterwakilan perempuan.
”Itu sebagai bentuk konfirmasi apakah anggota partai tersebut sudah memenuhi syarat menjadi pemilih,” ujarnya setelah melakukan sosialisasi verifikasi parpol di kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/9).
Ketentuan itu juga dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan parpol melakukan pendaftaran. ”Undang-undang mengatakan, parpol yang ingin ikut pemilu mendaftar ke KPU. Jadi, KPU hanya memfasilitasi,” imbuhnya.
Akademisi Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan, mengunggah syarat ke Sipol diperlukan untuk mempermudah perapian data. Sebab, sistem dalam Sipol sudah bisa mendeteksi berbagai kejanggalan, termasuk data ganda keanggotaan.
Merujuk pengalaman sebelumnya, kata Hasyim, tidak sedikit keanggotaan ganda yang ditemukan dalam proses verifikasi. Misalnya, satu orang yang sama terdaftar sebagai anggota beberapa parpol.
Dalam sosialisasi pekan lalu, dari 33 parpol yang kepengurusannya aktif, 29 di antaranya terlibat dalam proses persiapan verifikasi. Selain 12 partai peserta Pemilu 2014, ada banyak partai baru yang hadir. Misalnya Partai Kedaulatan, Partai Indonesia Kerja, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Berkarya.(jp)