25 radar bogor

Puluhan Ribu Pil PCC Siap Edar

 

JAKARTA–Polisi terus bergerak mengungkap peredaran pil PCC. Kemarin, jumlah tersangka yang ditangkap dan diamankan oleh Polres Kendari bertambah menjadi empat. Sehingga jumlah total tersangka pun bertambah. ”Saat ini ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Selain Polres Kendari, Polres Kolaka turut mengamankan dua tersangka sedangkan Polres Konawe mengamankan seorang tersangka. Sisanya diringkus oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bersamaan dengan penangkapan sembilan tersangka, jajaran Polda Sultra juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 5.227 butir pil siap edar. ”Beserta uang tunai Rp 400 ribu dan 1 sachet bubuk PPC,” terang pria yang akrab dipanggil Martin itu.

Namun demikian, mereka belum tahu pasti motif para tersangka mengedarkan pil tersebut. ”Nanti kami gali di situ motif-motifnya. Apakah yang bersangkutan dengan sengaja meracuni anak-anak? Nanti kami gali lebih dalam dari sembilan tersangka itu,” beber dia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bukan hanya terancam hukuman 15 tahun penjara, mereka juga bisa kena sanksi denda. ”Paling banyak denda Rp1,5 miliar,” imbuh Martin. Mantan kabidhumas Polda Metro Jaya (PMJ) itu pun menjelaskan bahwa sembilan tersangka mengedarkan pil tersebut tanpa izin. Karena itu, mereka dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.

Berdasar data yang diperoleh Divhumas Polri, sampai kemarin masih ada korban yang dirawat di rumah sakit. ”Tinggal 15 orang,” kata Martin.
Sebanyak 12 korban menjalani perawatan di RS Jiwa Kendari, dua korban dirawat di RS Bhayangkara, dan seorang lainnya di RS Bahteramas.

Mereka harus menjalani perawatan lantaran efek mengonsumsi pil terlarang itu belum hilang. Lebih lanjut, sambung dia, pil tersebut dikonsumsi oleh para korban dengan dua cara. ”Ada yang ditenggak langsung. Ada yang ditumbuk halus kemudian dicampur minuman,” jelasnya.

Alhasil, puluhan korban bertumbangan. Mereka lepas kontrol dan bertingkah di luar kendali. Bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. Atas kejadian tersebut, Martin menyampaikan bahwa semua pihak harus belajar dari insiden di Sultra. ”Sehingga tidak terulang kembali,” ujarnya.

Aparat kepolisian pun berjanji terus menggali data dan informasi dari para tersangka guna mengetahui lebih jauh peredaran pil tersebut. Termasuk asal muasalnya juga proses pengedarannya.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek turut prihatin dengan adanyan kasus penyalahgunaan PCC. Nila sangat berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.

Hal tersebut dikarenakan jumlah korban yang berusia muda lebih banyak. ”Jika ini terbukti zat psikotropika, Kemenkes mengingatkan agar masyarakat berhati-hati. Kami juga berharap agar BNN menginvestigasi secepatnya,” tegas Menkes.

Selain itu, Nila juga mengatakan jika kemeteriannya sudah menindaklanjuti hingga ke dinas kesehatan setempat. Nila mengimbau agar dinas kesehatan melakukan pengawasan peredaran dan penggunaan obat.

Pakar Seks and Drugs Dr. Bona Simanungkalit, DHSM, M.Kes meminta pemerintah melalui BPOM segera memastikan apa kandungan dalam obat PCC tersebut. Pasalnya, kabar beredar yang menyebut PCC singkatan dari kandungan paracetamol, carisoprodol dan caffein tidak masuk akal jika melihat gejala para korban.

“Seharusnya tidak ada halusinasi. Lalu ada korban yang merasakan panas tubuh dan lompat ke laut? Itu paracetamol untuk menghilang­kan panas,” kata dia.

Hal senada dituturkan spesialis kesehatan jiwa RSAL dr Ramelan Surabaya dr. Ketut Tirka Nandaka SpKJ. menjelaskan bahwa kemungkinan PCC yang beredar adalah carisoprodol. Tirka menjelaskan bahwa obat yang mengandung PCC punya khasiat melemaskan otot. Dia me­nyebutkan cara kerja obat tersebut hampir sama dengan benzodiazepin, alprazolam, dam lexotan.

”Gejala yang berbahaya dari carisoprodol adalah, gerakan motorik yang tidak terkendali, kejang, tremor, dan tidak sadar,” tuturnya. Obat tersebut tidak masuk ke dalam golongan halusinogen. Sehingga tidak menimbulkan halusinasi.

Masalah tersebut juga mendapat perhatian KPAI. Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menyampaikan keprihatikan dan penyesalan atas kasus konsumsi pil PCC anak-anak di Kendari.

Dia mengatakan, jumlah korban yang mencapai 64 anak itu merupakan kasus yang luar biasa. ’’Kami mendukung pemda setempat menetapkan kasus ini sebagai kejadian luar biasa (KLB, red),’’ tutur dia kemarin (15/9).

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 29 ribu butir obat PCC di salah satu pedagang besar farmasi resmi di Makassar, Jumat (15/9).

Puluhan ribu obat tersebut diduga akan diedarkan ke tiga provinsi. ”Kami menemukan obat PCC ini saat dikemas dan siap dikirim ke Papua, serta Sulawesi Barat dan Tenggara. Seharusnya tak bisa disalurkan,” ucap Kepala Balai Besar POM Makassar Muhammad Guntur.(syn/lyn/wan)