25 radar bogor

Petakan Lokasi Tilang CCTV

BAKAL TERAPKAN TILANG CCTV: Penerapan tilang CCTV di Kota Bogor masih dalam tahap sosialisasi oleh Polresta Bogor Kota, sambil menunggu kesiapan infrastruktur yang ada. Nelvi/radar bogor.
BAKAL TERAPKAN TILANG CCTV: Penerapan tilang CCTV di Kota Bogor masih dalam tahap sosialisasi oleh Polresta Bogor Kota, sambil menunggu kesiapan infrastruktur yang ada. Nelvi/radar bogor.

BOGOR–Penerapan tilang melalui kamera pengintai (CCTV) memang belum diberlakukan di Kota Bogor. Kini, Satlantas Polresta Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mengkaji beberapa titik yang layak diberlakukan tilang CCTV.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dishub guna menentukan titik mana saja yang bakal diberlakukan tilang CCTV.

Seperti di daerah lainnya yang sudah diberlakukan tilang CCTV, titik pemberlakuannya merupakan persimpangan traffic light. “Sekarang masih dikoordinasikan antara satlantas dengan dishub mana-mana saja lokasinya. Tapi, tilang CCTV belum berlaku di kita,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Sembari mengkaji titik-titik pemberlakuan tilang CCTV, pihaknya juga merasa harus masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut dianggapnya penting, agar masyarakat Kota Bogor mengetahui soal tilang CCTV.

Sosialisasi tersebut mencakup pemberitahuan lokasi pemberlakuan tilang CCTV dan tata caranya. “Dengan adanya peraturan ataupun kegiatan yang dilaksanakan oleh polisi, masyarakat tidak kaget. Jadi, kita sosialisasikan baik itu lewat media elektronik maupun cetak,” ungkapnya.

Tilang CCTV adalah pemantauan tertib lalu lintas dengan kamera CCTV. Dengan hasil rekaman CCTV, pihak kepolisian bisa menjadikannya sebagai bukti untuk menilang pelanggar lalu lintas. Mekanisme­nya, setelah CCTV merekam pelanggaran, polisi kemudian akan mencari alamat pengemudi yang ditelusuri dari pelat nomor kendaraan. Kemudian, perwakilan dari kepolisian akan mendatangi rumah si pengendara yang melanggar guna diberikan surat tilang.

Dengan CCTV, pengendara tidak bisa mengelak lagi dari denda karena bukti gambar yang terekam. Punya kendaraan dengan nomor pelat dari kota lain? Jangan senang dulu, karena pihak kepolisian akan mengusut tuntas alamatmu.

Di Indonesia sendiri, sudah ada beberapa kota yang mengaplikasikan regulasi ini. Misalnya, Surabaya yang dimulai uji coba pada 1 September lalu. Sedangkan di luar negeri, rata-rata kota-kota besar sudah menerapkan peraturan ini sejak lama, seperti London (Inggris), New York (Amerika Serikat) dan Tokyo (Jepang).(rp1/c)