25 radar bogor

TOD Stasiun Bogor, Proyek yang Dipaksakan

BOGOR–Rencana pembangunan kawasan strategis berkonsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Bogor mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Salah satunya, pengamat kebijakan publik Yusfitriadi.

Dia menilai, seandainya TOD Stasiun Bogor sudah menjadi blue print yang direncanakan sehingga dimasukkan ke dalam peraturan daerah (perda), tentu tidak akan menjadi perdebatan. Sebab, pihak eksekutif –baik wali kota maupun wakil wali kota– tinggal melaksanakan peraturan dan perencanaan daerah tersebut. “Namun, ketika masih ada perdebatan antara wali kota dan wakilnya, maka sudah bisa dipastikan TOD Stasiun Bogor di luar perencanaan daerah dan tidak masuk dalam perda,” ujarnya kepa­da Radar Bogor kemarin (14/9).

Kritik Yusfitriadi itu, tidak lain karena melihat adanya perbedaan pandangan antara Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Usmar Hariman, terkait rencana pembangunan kawasan Stasiun Bogor. Usmar menolak adanya TOD Stasiun Bogor, sedangkan Bima sudah sepakat dengan Kementerian BUMN dan Kemenhub dan bersiap-siap akan melakukan peletakan batu pertama pada 5 Oktorber mendatang.

“Terus, kalau begitu siapa yang menyepakati? Apalagi sudah sampai pada tanda tangan MoU antara pemkot, PT KAI, dan pengembang. Apakah DPRD juga dilibatkan dalam perenca­naan pengembangan kawasan TOD Stasiun Bogor? Atau, itu hanya kepentingan wali kota sendiri dengan pihak pengem­bang?” tuturnya.

Menurut Yusfitriadi, harus ada kejelasan dalam masalah ini. Karena dalam menjalankan program pemerintahan daerah tidak serta-merta bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dengan siapa saja, tanpa ada aturan yang jelas.

Pertanyaannya, apakah area Stasiun Bogor dalam pemetaan tata ruang dan kota termasuk area hijau, area bisnis, atau area pertokoan? “Tentu pemerintahan yang baik sudah mempunyai roadmap itu. Sehingga siapa pun yang melaksanakan program tinggal merujuk pada perda itu, bukan seenaknya secara sporadis,” tegasnya.

Dari pengamatan dia, arah peme­­rintahan Bima Arya mema­ng terlihat sangat sporadis. Contohnya, terkait izin pemba­ngunan tempat usaha, hotel, pertokoan, juga aparte­men. “Itu bisa dilihat dari mulai Hotel Amaroossa, Giant Dramaga, Salak Tower, hingga masalah optima­lisasi Terminal Barana­ngsiang,” sebutnya.

Karenanya, dia meminta agar wali kota bisa mempertanggung-jawabkan kepada publik, dasar secara regulatif, baik regulasi tata ruang maupun perencanaan kota, yang membuat wali kota cukup berani menandatangani MoU tersebut. “Padahal hal itu belum clear di internal pemkot sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, penolakan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman akan kawasan TOD di Stasiun Bogor, dianggap Bima Arya wajar-wajar saja. Dia mengakui bahwa memang banyak catatan untuk mereali­sasikan pengem­bangan kawasan Stasiun Bogor. Sehingga, tidak bisa serta-merta melakukan pembangunan. “Ya, saya setuju dengan Pak Wakil. Saya sampaikan catatan-catatan dan prasyarat dari pemkot langsung ke Men­hub dan Menteri BUMN,” beber suami Yane Ardian tersebut.

Beberapa catatan itu, antara lain, kajian amdal lalin dan transportasi harus disusun bersama, meminta dibangunkan underpass dan park and ride di kawasan tersebut, percepatan pembangunan Stasiun Sukares­mi, serta percepatan sistem Bus Rapid Transit (BRT).

“Menteri BUMN dan Menhub menyatakan siap. Kawasan stasiun tidak bisa dibiarkan semrawut. Program ini akan mempercepat penataan. Karena ada akselerasi di semua aspek. Kuncinya adalah di kajian yang harus benar-benar matang,” tandasnya.(rp1/c)