BOGOR –Meski sudah ada sejak 2009, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih banyak belum diketahui pelaku usaha di Kota Hujan. Bahkan, tidak sedikit restoran-restoran baru yang notabene masuk kawasan KTR, mengaku baru tahu ada perda tersebut.
Hal ini menjadi temuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor ketika melakukan sosialisasi Perda KTR dengan sasaran restoran dan kafe. “Restoran yang kami kunjungi selama pembinaan hampir 100 restoran, fokus ke restoran baru. Kebanyakan restoran baru itu yang tidak tahu dan biasanya restoran anak muda,” ujar Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor, Erni Yuniarti.
Sedikitnya, sudah 11 kali tim-nya turun melakukan sosialisasi dengan sasaran restoran dan kafe. Totalnya, ada 100 restoran dan kafe yang didatangi dan keseluruhannya melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR. Erni mengatakan, dari 100 restoran dan kafe itu banyak yang sudah berulang kali didatangi, bahkan lebih dari dua kali. Beberapa lainnya merupakan restoran dan kafe yang baru berdiri.
Diakuinya, setiap tahun pertumbuhan restoran dan kafe yang sangat tinggi di Kota Bogor, membuat ia dan timnya harus gencar melakukan sosialisasi.
“Setiap setahun sekali pasti mereka ganti restoran, pengelola. Hingga akhirnya kami datang lagi meskipun tempatnya sama. Ada yang lebih dari dua dan tiga kali. Tanda-tanda yang kami berikan juga sudah hilang. Alasannya, tidak tahu bahwa di Kota Bogor ada Perda KTR,” tandasnya. (wil/c)