25 radar bogor

Delapan Ditangkap, Satu Oknum Apoteker

KENDARI–Tak sampai 24 jam, polisi berhasil membekuk delapan pengedar obat-obatan ilegal jenis Somadril dan Tramadol. Mereka diduga menjadi “dalang” yang menyebabkan puluhan remaja di Kota Kendari berubah menjadi “gila”. Polisi masih mendalami motif pelaku. Para pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda beserta barang buktinya, Rabu malam (14/9).

Dua tersangka ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Kolaka, dengan total barang bukti Somadril 1.449 butir, satu tersangka ditangkap Polres Konawe dengan barang bukti 1 set Somadril.

Kemudian tiga tersangka diamankan jajaran Polres Kendari, dengan barang bukti 2.631 butir Tramadol. Sedangkan Polda Sultra menangkap dua pelaku dengan barang bukti 1.112 butir Somadril.

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhi Permana didampingi Kabid Humas AKBP Sunarto bersama Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Bagus Hari, saat menggelar konferensi pers di Polda Sultra, kemarin. Menurut Satria, pelaku berasal dari profesi berbeda-beda. Mulai pengangguran, ibu rumah tangga hingga apoteker.

Dari delapan terduga pelaku, satu di antaranya seorang apoteker berinisial WYK (32) bersama asistennya AL (27). Keduanya diamankan tim dari Polda Sultra di Apoteknya, QIQA FARMA yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

“Dari apotek itu, kami amankan 1.112 butir Tramadol. Bentuknya kapsul berwarna kuning hijau. Kami amankan dan tangkap apotekernya bersama asisten apotekernya, karena menyimpan dan memperjualbelikan obat tersebut tanpa resep dokter. Apalagi obat golongan G ini, sudah dicabut izin edarnya,” beber Satria.(tau)