25 radar bogor

Iklan Rokok di Bioskop Langgar Perda

BOGOR–Keberadaan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (Perda KTR) tidak membuat kota ini bebas dari asap rokok maupun reklame tentang rokok. Padahal, dalam Perda No 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah melarang adanya reklame/iklan rokok di Kota Hujan. Namun, masih saja ada temuan iklan rokok berseliweran, salah satunya di bioskop.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh menuturkan, reklame rokok di Kota Bogor sudah tidak lagi ada. Kalaupun ada, artinya ilegal. “Dari 2013 kan sudah tidak ada. Tapi yang jelas, dengan tidak adanya iklan rokok, pajak reklame enggak turun,” ujar Daud di sela-sela Rapat Evaluasi Penertiban Reklame Produk Tembakau/Rokok di ruang rapat Bapenda, kemarin (13/9).

Namun, dia tak menampik adanya iklan rokok yang diputar di bioskop. Tentunya temuan ini akan menjadi bahan evaluasi. Menurut dia, kejadian tersebut bukan termasuk kecolongan. Akan tetapi, produsen rokok yang mencuri-curi waktu untuk memasarkan produknya.

“Itu termasuk pelanggaran, makanya nanti kita rumuskan dan penyelesaiannya seperti apa. Kalau masukan dari Bapenda, tetap sesuai dengan perda yang ada. Yakni, tidak menolerir segala bentuk reklame, rokok iklan, termasuk acara yang disponsori rokok,” tegasnya.

Selain reklame rokok di bioskop, masalah SPG yang masih berjualan rokok juga menjadi perhatian serius Bapenda. Menurut Daud, itu salah satu cara produsen menjual produknya. Itu jika rokoknya sudah kena pajak. Hanya saja, posisinya di Kota Bogor tidak boleh. “Jadi, untuk menjual rokok di minimarket itu tidak boleh di display, hanya ditulis ada rokok, apalagi ditawar-tawarin gitu. Kita berharap, di November sudah ada kegiatan, termasuk sosialisasi,” tandas Daud.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mengaku kecolongan. Pasalnya, di beberapa wilayah masih ada reklame rokok berseliweran. “Jadi, masih ada event-event yang disponsori produk rokok yang lolos begitu saja,” ujar Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kota Bogor, Erna Nuraena.

Dia menyebutkan, banyak yang dibahas dalam rapat evaluasi reklame rokok di Bapenda kemarin. Antara lain, tentang pengaturan reklame rokok. Ke depan, pihaknya akan lebih fokus di bagian itu. “Mungkin nanti akan lebih diintensifkan penertiban reklame dan display rokok di satu atau dua bulan ke depan. Temuannya masih banyak reklame rokok nonresmi, karena kalau resmi pasti sudah ada tanda tangan Bapenda,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Selain reklame, hal-hal kecil lainnya yang berbau rokok pun tak luput ditertibkan. Mulai dari tempat sampah hingga asbak. Untuk diketahui, dalam Perda KTR sudah diatur penjualan rokok di Kota Bogor tidak boleh di display.

“Termasuk sales promotion girl (SPG) yang berjualan rokok. Karena mereka sulit memiliki izin pemerintah, akhirnya mereka bergerilya sendiri ke pengelola restoran baru yang juga belum ter-improvement. Alasan mereka, tidak mengetahui jika ada Perda KTR di Kota Bogor,” urainya.

Dia juga menegaskan, di dalam perizinan restoran baru perlu diselipkan di dalamnya sosialisasi soal Perda KTR. Apalagi, sejumlah SKPD dan organisasi memiliki binaan, semisalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang membina ritel dan Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) membina hotel dan restoran.

“Ketika lewat perizinan, pembinaan, langsung sosialisasi. Wujud penegakannya sesuai perda. Misalnya, ada inspeksi mendadak (sidak), jika ada pelanggaran akan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) berupa teguran satu, dua hingga tiga. Lalu ada penindakan sesuai aturan hukum,” paparnya.

Dengan masih adanya pelang­garan reklame rokok, menurut­nya, Perda KTR bukan kurang efektif dan bukan juga terkesan mandul. Melainkan lebih kepada upaya yang dilakukan belum maksimal.(wil/c)