25 radar bogor

Pendaftar Seleksi CPNS Membeludak

JAKARTA–Secara bersamaan kemarin (11/9) berlangsung dua tahap rangkaian seleksi CPNS 2017. Yakni, dimulainya pendaftaran di 61 instansi serta digelarnya tes tulis seleksi kompetensi dasar (SKD). Pendaftar CPNS di hari pertama cukup besar, sementara pelaksanaan tes tulis berlangsung lancar.

Catatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai kemarin petang menunjukkan total pelamar CPNS 2017 tahap kedua berjumlah 35.289 orang. Sedangkan total kuota lowongan CPNS baru mencapai 37.156 kursi. Pendaftaran ini berlangsung sampai 25 September depan.

Pendaftar terbanyak ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah 8.314 orang (kuota 2.880). Kemudian disusul Kemenkes dengan jumlah pendaftar 7.537 orang (kuota 1.000) dan Kemendikbud sebanyak 4.103 pelamar (kuota 300).

Hingga tadi malam belum seluruh instansi masuk dalam sistem seleksi CPNS nasional (SSCN) BKN. Kemenristekdikti yang memiliki kuota CPNS baru mencapai 1.500 kursi, belum muncul di daftar instansi yang ada di SSCN. Dalam sistem pendaftaran CPNS tahun ini, setiap akun pelamar hanya berhak mendaftar satu lowongan atau formasi saja.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, masa pendaftaran dibuka mulai 11 September sampai 25 September nanti. BKN juga tidak mewajibkan seluruh instansi mulai sinkronisasi dengan website SSCN hari ini. ’’Lebih cepat memang lebih baik. Supaya masyarakat bisa segera melamar,’’ katanya di Jakarta kemarin (11/9). Namun, semuanya tergantung pada kesiapan masing-masing instansi.

Selain itu, di dalam sistem pendaftaran CPNS tahun ini, tidak semua instansi menjalankan seluruh proses pendaftaran di website SSCN milik BKN. Ada sejumlah instansi yang memiliki website mandiri. Seperti yang dilakukan oleh Kemendikbud. Meskipun statusnya memiliki website mandiri, proses pendaftaran pertama yakni saat input NIK dan nomor KK, wajib di website http://sscn.bkn.go.id.

Sementara itu, Ridwan menjelaskan proses SKD yang mulai berjalan kemarin sampai 16 September nanti berjalan lancar. Proses rekrutmen CPNS yang sudah masuk tahap tes tulis ini berlangsung untuk formasi S-1 di Kementerian Hukum dan HAM. Secara keseluruhan, lokasi tes tulis tersebar di 33 titik seluruh Indonesia. ’’Semuanya tidak ada yang menggunakan ujian kertas. Sudah menggunakan komputer atau CAT (computer assisted test, red),’’ jelasnya.

Dengan sistem itu, pelamar bisa langsung mengetahui apakah nilainya lolos nilai ambang batas setelah ujian selesai. Ujian SKD terdiri atas tiga aspek dan memiliki passing grade sendiri-sendiri. Pemerintah menetapkan passing grade untuk tes karakteristik pribadi (TKP) sebesar 143 poin, tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80 poin, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 75 poin.

Ketika ada peserta yang nilai ujiannya di bawah nilai ambang batas itu, maka otomatis dinyatakan tidak lolos SKD. Sedangkan jika nilainya di atas passing grade itu, akan dilakukan pemeringkatan untuk kemudian masuk dalam seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tidak semua peserta yang lolos SKD akan mengikuti SKB. Sebab, masing-masing instansi hanya mengambil peserta dengan nilai SKD terbaik saja. etentuannya adalah yang lolos SKB tiga kali dari formasi yang disiapkan. Misalnya, formasi yang tersedia hanya 1 kursi, maka untuk SKB diambil tiga orang dengan nilai tertinggi.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida menuturkan akan membuat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga yang melakukan rekrutmen CPNS gelombang kedua. Pertemuan tarsebut untuk memastikan tidak ada pelang­garan administrasi selama proses rekrutmen hingga ujian. ”Ren­cananya Jumat (15/9). Kami akan sampaikan pula hasil evaluasi pendaftaran pada tahap pertama,” ujar Laode kemarin (11/9).

Lebih lanjut, Laode menuturkan bahwa kementerian atau lembaga yang tidak membuka pendaftaran pada hari pertama kemarin (11/9) bisa dianggap melakukan maladministrasi. Mereka harus menambah waktu pendaftaran sesuai dengan informasi awal yang telah disebarkan kepada publik. Yakni mulai kemarin hingga 25 September atau 15 hari. ”Panitia pendaftaran harus memperpanjang masa waktunya bila tidak buka hari ini. (perpanjangan) harus sama rentang waktunya dengan pendaftaran yang lain,” tegas mantan wakil ketua DPD itu.

Dia menuturkan, ORI juga membuka layanan pelaporan bagi para pendaftar yang mengalami masalah. Pelaporan itu bisa dilakukan ke kantor ORI atau pusat layanan pelaporan melalui saluran telepon. ”Sekarang ini sudah harus transparan, penuh kepastian, dan profesional. Apalagi ini begitu besar jumlah formasi yang dibuka. Dulu bisa macam-macam karena ada lorong gelap,” kata Laode.(wan/jun/agm)