25 radar bogor

Pemkot Bisa Ambil Alih Masjid Hambal

CARI JALAN KELUAR: Ketua Umum FUI Bogor Raya, KH Hasri Harahap, didampingi oleh Dewan Syuro FUI Bogor Raya, KH Muktarom, saat melakukan jumpa pers di hadapan para awak media, kemarin (11/9) (foto insert). Pembangunan Masjid Hambal terbengkalai.
CARI JALAN KELUAR: Ketua Umum FUI Bogor Raya, KH Hasri Harahap, didampingi oleh Dewan Syuro FUI Bogor Raya, KH Muktarom, saat melakukan jumpa pers di hadapan para awak media, kemarin (11/9) (foto insert). Pembangunan Masjid Hambal terbengkalai.

BOGOR–Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal harus segera disudahi. Agar, perbedaan pendapat antara warga dan jamaah masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara itu tidak terus melebar ke mana-mana dan justru memicu keributan.

Untuk itu, Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya mendorong Pemkot Bogor untuk mengambil alih Masjid Hambal yang kini proses izinnya sedang dibekukan. Menurut Dewan Syuro FUI Bogor Raya, KH Muktarom, dengan diambil alihnya masjid tersebut oleh pemkot, maka otomatis bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Karena, menurutnya, tidak elok jika ada tindakan pelarangan pembangunan masjid. Terlebih, bangunan tersebut merupakan tempat ibadah umat mayoritas di Kota Bogor. “Jika tidak ada titik temu dari tabayun, Pemkot Bogor harus mengambil langkah tegas juga,” jelasnya kepada awak media kemarin (11/9).

Mengenai adanya perbedaan pendapat yang berkembang di masyarakat, ia berharap bisa diselesaikan dengan jalur mediasi antara tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Pemkot Bogor. Sehingga, tidak ada penghambat yang berarti untuk melakukan pembangunan masjid. “Ini menjadi penghambat karena belum dicarikan solusi, dan belum adanya tabayun antara pihak yang berbeda pendapat,” ungkapnya.

Ketua FUI Bogor Raya KH Hasri Harahap menambahkan, sebelum persoalan ini mencuat pihak FUI telah menyampaikan dan berdiskusi di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor, bahwa persoalan seperti ini pernah terjadi juga di Bekasi. Untuk itu, menurutnya, Pemkot Bogor perlu mengambil alih pembangunan masjid menjadi masjid negara. “Salah satu poin ini akan kami sampaikan ke pemerintah, saat ini masih menunggu jadwal pertemuannya,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor yang juga sebagai Ketua tim penanganan Masjid Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, untuk melakukan pembekuan pada izin masjid butuh beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh pemkot.

Antara lain, mendengarkan keterangan dari beberapa lembaga yang memberikan rekomendasi atas didirikannya masjid tersebut. Pasalnya, sebelum untuk menerbitkan IMB sebuah bangunan masjid, perlu rekomendasi terlebih dahulu dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta MUI.

“Kalau izin tempat masjid itu rumit. Ada rekomendasi dari FKUB, ada rekomendasi Kemenag, ada rekomendasi MUI. Yang saya tahu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin secara teknis terpenuhi termasuk rekomendasi dari ketiga lembaga tersebut,” terangnya ketika ditemui Radar Bogor di Balaikota kemarin (11/9).

Untuk itu, kemarin pihaknya mengundang ketiga lembaga tersebut untuk duduk bersama. Tapi, rupanya, ada dua lembaga yang tidak hadir, yakni MUI serta FKUB. Sehingga, pihaknya akan mengagendakannya pertemuan serupa beberapa hari mendatang. “Mungkin besok lusa kita undang lagi. Kita hanya mendengar, lalu mengklarifikasi, kita akan semua catat. Poin yang akan dibahas itu ya kemarin kan mendapat rekomendasi dari mereka,” tandasnya. (rp1/c)