25 radar bogor

Orang Tua Saling Lapor ke Dewan

BOGOR–Kasus pungutan yang memberatkan orang tua siswa di SDN Sukadamai 3 Kota Bogor kian memanas. Pascainspeksi mendadak (sidak) Komisi D DPRD Kota Bogor, Jumat (8/9). Rencananya, hari ini (11/9) giliran para orang tua koordinator kelas (korlas) yang melapor ke Komisi D DPRD Kota Bogor.

Kedatangan mereka guna membantah segala tudingan adanya pungutan liar (pungli) di SDN Sukadamai 3 Kota Bogor. Hal itu berdasarkan pesan berantai dari orang tua murid, yang isinya, mengajak kepada seluruh orang tua korlas 1–6 SDN Sukadamai 3 Kota Bogor untuk menghadap ke gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat, guna menemui Komisi D DPRD Kota Bogor.

“Senin mulai jam 7 sampai jam 1 siang kami tunggu kehadiran bapak ibu utk ttd, kain putih yg ditandatangani itu akan menjadi bukti ke DPRD, bahwa kami keluarga besar Sukadamai tidak merasa dan mencium adanya pungli,” bunyi pesan berantai tersebut.

Kedatangan orang tua ini, untuk klarifikasi bahwa tuduhan pungli di SDN Sukadamai 3 Kota Bogor tidak benar adanya. Kedatangannya itu juga, rencananya akan dilengkapi sejumlah bukti bantahan. “Utk itu kami akan membawa bukti support dari ortu murid masing2 kelas membuat pernyataan bahwa tdk ada pungli yg terjadi di sklh SD negeri Sukadamai namun semua biaya yg di bebankan ortu itu hasil dari musyawarah kita bersama,” beber pesan tersebut.

Beberapa pungutan yang dilakukan kepada orang tua murid SDN Sukadamai 3 Kota Bogor itu, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak. “Tidak ada paksaan dan kita percaya sepenuhnya administrasi sklh di kelola oleh komite juga guru2 di sklh di mana tujuannya utk mengembangkan potensi dan kualitas sklh kita menjadi baik dalam segala hal. Utk itu saya mohon kesediaan bapak/ibu ortu murid utk memberikan suara utk memulihkan nama baik sekolah kita,” tutup pesan tersebut.

Ya, aksi ini merupakan aksi balasan yang sebelumnya dilakukan sejumlah orang tua murid SDN Sukadamai 3, yang mengeluhkan sejumlah pungutan yang memberatkan orang tua, kepada DPRD Kota Bogor, Selasa (5/9).

Mereka mempertanyakan uang Rp3,6 juta untuk biaya masuk peserta didik baru dan Rp150 ribu untuk sumbangan sekolah setiap bulannya. Apalagi, ada permintaan sumbangan untuk membangun dua ruang kelas baru akibat jumlah siswa yang masuk (6 rombel) dan yang keluar (4 rombel) tidak seimbang.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menerima aduan orang tua siswa, menilai ada indikasi pelanggaran mengenai kelebihan kuota peserta didik baru yang diterima oleh SDN Sukadamai 3 Kota Bogor tahun ini.

Dalam juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) dicantumkan bahwa sekolah dapat menerima rombongan sesuai daya tampung. Daya tampung dapat dilihat dari lulusan kelas 6 yang keluar. Jika yang keluar ada empat kelas, maka harus kembali menerima empat kelas. “Jika melebihi daya tampung, harus seizin Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, dibuktikan dengan surat pemberian izin dari Disdik,” tandasnya.

Sementara soal pungutan, Kepala SDN Sukadamai 3 Zainal Abidin sudah menegaskan, siap mengembalikan uang yang sudah diterima komite sekolah dari para orang tua. Namun, dia menjelaskan bahwa uang Rp3,6 juta yang dibebankan bagi setiap peserta didik baru adalah murni sumbangan orang tua, bukan pungutan. “Jadi, pembayaran ini dilakukan secara sukarela.

Kami berniat menggunakan uang tersebut untuk pembangunan ruang kelas. Artinya, Rp3,6 juta baru rencana pembangunan. Tetapi karena sudah mencuat seperti ini, untuk ke depannya akan dikumpulkan orang tua murid, bagaimana keputusan sebaiknya. Bisa dikembalikan atau dilanjutkan rencananya,” terangnya. (rp1/c)