25 radar bogor

Kapolri: Lembaga Negara Jangan Berbenturan

JAKARTA–Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara terkait polemik Pansus Hak Angket DPR dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia memandang perlu solusi untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua lembaga negara tersebut.

Mantan kapolda Papua tersebut mengatakan, Polri menghormati kedua lembaga, baik KPK dan DPR. Polri sendiri tidak ingin berbenturan dengan lembaga mana pun, termasuk KPK. ”Polri inginnya sinergi,” jelasnya di Jakarta, kemarin (9/9).

Tentunya, lanjut dia, saat ada masalah antarlembaga perlu ada pertemuan dengan unsur pimpinan. ”Pada Polri misalnya, bila ada masalah, Wakapolri Komjen Syafruddin ketemu dengan pimpinan KPK. Pertemuan itu untuk melihat adanya win win solution,” imbuhnya.

Dia juga menyinggung soal penyidik KPK yang terbelah. Menurut dia, sebenarnya masalah tersebut internal KPK. Namun, Polri berharap semua pimpinan KPK bisa menjadi orang tua untuk semua penyidik ”Bisa menjadi bapak dan ibu untuk semua anak-anak (penyidik) kita,” terangnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, langkah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Novel Baswedan merupakan masalah personal. ”Seseorang melaporkan orang yang dirasa merugikannya,” tuturnya.

Saat ini akan ada sejumlah saksi yang dipanggil terkait laporan tersebut. Baik dari pelapor atau penyidik lain yang mengerti masalah itu. ”Polda Metro yang menangani ini,” jelas jenderal berbintang satu tersebut.

Apakah mungkin dilakukan mediasi antar-keduanya? Dia menerangkan, masalah tersebut merupakan masalah hukum. Apakah ada mediasi atau tidak tentu diserahkan pada yang berkaitan. ”Silakan ke KPK dan Polda Metro untuk itu,” terangnya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan antar-penyidik KPK itu tentunya akan ditelah untuk memastikan layak ditindak­lanjuti atau tidak. ”Kalau tidak layak tentu tidak dilanjutkan,” papar mantan kalemdikpol tersebut.

Walau sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun kasus tersebut belum tentu terdapat pidana. ”Jangan berkesimpulan dulu,” tegasnya.
Kata dia, seharusnya masalah tersebut diselesaikan di internal KPK. ”Masalah ini domain KPK, Aris dan Novel itu penyidik KPK. Bukan anak buah Kapolri,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik. Bukan hanya itu, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim, Kombespol Erwanto Kurniadi juga turut melaporkan Novel atas dugaan yang sama.(idr/oki)