25 radar bogor

Larangan Gesek Kartu di Mesin Kasir Merchant

JAKARTA–Perbankan berupaya meng­edu­kasi merchant untuk patuh pada lara­ngan gesek ganda (double swipe) dalam transaksi menggunakan kartu debit dan kredit. Sebab, masih banyak merchant yang menggesek kartu di mesin kasir (cash register) dengan alasan butuh pendataan pembeli.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pihaknya akan memutus kerja sama dengan merchant yang melakukan gesek ganda. Sebab, data yang terekam pada mesin kasir berpotensi disalahgunakan. ’’Selain itu, kami imbau nasabah supaya hati-hati dan lebih memperhatikan bagaimana kartu mereka diproses,’’ katanya kemarin (7/9).

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Suwignyo Budiman mengungkapkan, edukasi kepada merchant harus terus dilakukan. Namun, BI dinilai lebih punya peranan dalam menindak tegas merchant-merchant yang tidak patuh pada aturan.

Menurut Suwignyo, nasabah adalah pihak yang paling dirugikan jika tidak ada tindakan tegas terhadap merchant. ’’Ya, rugi dong karena kan rawan. Jadi, saya juga mengimbau merchant patuh pada aturan. Kalau tidak, bisa diputus kerja samanya dengan BCA,’’ ujarnya.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menuturkan, untuk penertiban, pemutusan hubungan dengan merchant memang perlu dilakukan. Sebab, edukasi sudah sering diberikan. Namun, masih banyak merchant yang melakukan gesek ganda. Aturan BI tentang larangan gesek ganda dibuat sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang tampaknya banyak merchant yang belum patuh.

’’Ya, harus ditindak tegas. Merchant harus tunduk pada kerja samanya dengan bank. Kerja sama itu kan sudah diatur BI. Jadi, perlu ada ketegasan,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia menegaskan bahwa kartu hanya boleh diproses di electronic data capture (EDC) milik bank atau agen pembayaran. Gerai dilarang menggesek di komputer kasir.

Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu. Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga penerbit kartu kredit lain yang bekerja sama dengan pedagang.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang (merchant) terhadap larangan penggesekan ganda. ”Kami meminta bank yang menindak (merchant) atau kami yang menindak nanti,” ujar Gubernur BI Agus D.W. Martowatdojo.

Menurut Agus, praktik double swipe semestinya dapat langsung dilaporkan kepada perbankan maupun BI sebagai regulator. ”Kalau swipe dua kali, profil data pemegang kartu bisa bocor. Itu mesti diyakini tidak terus dilakukan,” jelasnya. Namun, dia enggan memerinci terkait laporan dari nasabah tentang kebocoran data tersebut.

Untuk kepentingan rekonsiliasi dan pendataan transaksi pembayaran, merchant dan perbankan diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda. ”Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke contact center BI di nomor 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC,” tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.(dee/rin/agf/c6/sof)