25 radar bogor

Disdik Stop Pungutan di SDN Sukadamai 3

BERI PENGARAHAN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fakhrudin memberi arahan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP terkait masalah pungutan dan fungsi komite di aula SMKN 3 Bogor, kemarin (7/9).
BERI PENGARAHAN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fakhrudin memberi arahan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP terkait masalah pungutan dan fungsi komite di aula SMKN 3 Bogor, kemarin (7/9).

BOGOR–Kasus pungutan yang memberatkan orang tua siswa SDN Sukadamai 3 Kota Bogor mulai mendapat titik terang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor meng­ultimatum agar segala pu­ngutan yang berlaku di sekolah di Jalan Perdana Raya Budi Agung tersebut dihentikan. Artinya, pungutan Rp3,6 juta untuk peserta didik baru dan biaya sumbangan sekolah Rp150 ribu setiap bulan dihentikan.

“Berkaca pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan itu bersifat sukarela, dilarang ada pungutan. Boleh menerima bantuan dan jangan sekali-kali memaksakan kehendak untuk melaksanakan program, sementara ada orang tua yang menolak atau tidak menyetujui.

Karena tidak ada manfaatnya kalau 100 orang setuju, sementara ada tiga orang yang tidak setuju dan teriak-teriak,” ujar Kepala Disdik Kota Bogor, Fakhrudin, seusai memberikan arahan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di aula SMKN 3 Kota Bogor, kemarin (7/9).

Dia siap menghentikan segala perilaku yang dianggap pungutan liar (pungli), yang bertentangan dengan Permen­dikbub Nomor 75 Tahun 2016. Karenanya, ia menjamin tidak akan ada transaksi yang dilakukan oleh guru ataupun kepala sekolah. “Hentikan transaksi, hentikan pungutan yang dilakukan oleh guru, oleh kepala sekolah. Kedepankan musyawarah, gotong royong, subsidi silang. Jamin peningka­tan mutu pendidikan di sekolah dengan keguyuban,” paparnya.

Mengenai pengawasan, menurutnya, selain oleh para kepala bidang di dinasnya, bisa juga melalui orang tua yang merasa keberatan. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan untuk orang tua murid yang keberatan. Hanya saja, kendalanya masih banyak orang tua yang belum mengetahui nomor yang disediakan Disdik.

Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng Dewan Pendidikan Kota Bogor untuk menyosialisasikannya langsung kepada para komite sekolah mengenai perannya dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016. “Sosialisasi ini tentunya untuk komite sekolah negeri dulu. Sebab, label pendidikan gratis itu kan masih di negeri. Makanya, tadi saya instruksikan kepada semua kepala sekolah,” tandasnya.

Sementara itu, dukungan orang tua murid SDN Sukadamai 3 Kota Bogor semakin menguat. Mereka ingin segera menun­taskan masalah pungutan yang memberatkan orang tua di lingkungan sekolah.

Sumber Radar Bogor yang merupakan orang tua murid kelas 4 SDN Sukadamai 3 Kota Bogor, menjelaskan sedikit demi sedikit kalau para orang tua mulai mengutarakan kekesalannya.

Apalagi, komite sekolah beren­cana mengadakan pertemuan antar orang tua murid besok pagi (9/9). “Hanya wali murid kelas satu yang dikumpulkan. Soalnya, tidak ada undangan ke kami,” jelasnya.(rp1/c)