25 radar bogor

Kecolongan Iklan Berjalan ala Ojek Online

BOGOR – Jamaknya, reklame atau papan billboard dipasang di sisi jalan. Namun, di Kota Bogor, baru-baru ini ada beberapa reklame mobile yang lalu lalang di jalan raya. Seperti yang terlihat di kawasan Warung Jambu. Sejak beberapa hari terakhir, ada lebih dari lima reklame mobile yang lalu lalang di jalan raya. Reklame tersebut berbentuk kotak dan dipasang di belakang motor.

Bahkan, beberapa di antara reklame tersebut dipasang di motor milik pribadi. Reklame tersebut biasanya bertuliskan sponsor iklan online shop ataupun produk kartu perdana maupun handphone. Namun, belum diketahui apakah pemilik motor yang merupakan ojek online itu menerima royalti dari pemasangan reklame atau tidak.

Hal ini jelas membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kecolongan. Pasalnya, mereka yang memasang iklan akan dikenakan pajak oleh Bapenda. “Kami belum tahu, tapi informasi ini bisa jadi bahan awal buat Bapenda,” ujar Kasubid Penagihan pada Bapenda Kota Bogor Engkus Agianto.

Engkus menambahkan, akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Dirinya belum mengetahui berapa besaran royalti yang diterima oleh pemilik motor ketika memasang reklame tersebut. “Kami belum tahu seperti apa sistem reklame yang dipasang oleh mereka,” katanya.

Engkus menambahkan, bahwasanya perizinan reklame tersebut seharusnya berada di izin penyelenggaraan reklame (IPR). Di unit tersebut, nantinya akan ditentukan berapa besaran uang yang mesti dibayarkan. Tapi, hingga kini, kata Engkus, tidak ada izin yang sudah diterima masuk ke Bapenda. “Kami sebagai pengelola pajak di Kota Bogor, jadi, izinnya masuk dulu ke sana. Nanti setelah izin keluar baru kami tetapkan pajaknya,” tandasnya. (wil/c)