CIBINONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan memangil bakal calon (balon) perseorangan bupati yang telah mengambil formulir. Pemanggilan tersebut, terkait dengan penyerahan persyaratan minimal dukungan mulai 25-29 November 2017.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti menjelaskan, banyak keluhan dari balon perseorangan terkait dengan perekaman dan kepemilikan KTP-el. Menurutnya, semua persyaratan harus dipenuhi untuk maju di Pilbup Bogor.
Menurutnya, balon jalur perseorangan harus sudah bersiap menyerahkan dokumen dukungan ke KPU sebanyak 215.731 dukungan berupa fotokopi KTP.
Tak hanya itu, ada aplikasi yang disediakan untuk menginput dukungan satu per satu ke aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) yang telah diberikan KPU ketika mengambil formulir.
“Untuk balon independen ini memang sedikit rumit. Selain dukungan berupa hard copy yang diurutkan per desa agar mempermudah verifikasi. Balon perseorangan harus menginput dukungan di aplikasi Silon,” ujarnya.
Aplikasi digital ini, kata dia, bertujuan untuk memudahkan penghitungan jika ada dukungan ganda. Sehingga, bisa langsung dideteksi secara otomatis melalui sistem yang sudah disediakan KPU. Dengan jumlah balon independen yang relatif banyak, Haryanto mengantisipasi adanya dukungan warga terhadap pasangan independen.
“Bukan tidak mungkin jika jumlah dukungan terhadap satu pasangan lebih dari satu bahkan kita antisipasi dukungan ganda yang juga mendukung pasangan independen lainnya,” tegasnya.(ded/c)