25 radar bogor

SMK Teknomedika 2 Diakreditasi

DINILAI: Para guru dan staf yayasan sekolah di sela-sela proses akreditasi untuk dua kompetensi keahlian, yakni analis kesehatan dan farmasi.
DINILAI: Para guru dan staf yayasan sekolah di sela-sela proses akreditasi untuk dua kompetensi keahlian, yakni analis kesehatan dan farmasi.

LEUWILIANG–SMK Teknomedika 2 melakukan akreditas pertengahan bulan kemarin. Kepala SMK Teknomedika 2 Cibungbulang Bogor, Fitria Hendriana mengatakan, akreditasi dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sekolah agar ke depannya lebih baik lagi.

“Utamanya mampu memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pendidikan untuk menunjang kecerdasan kreatif peserta didik, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik,” ungkapnya.

Fitria mengatakan, kegiatan akreditasi dilakukan pada 21-22 Agustus lalu di SMK Teknomedika 2 Cibungbulang. Yayasan, guru, dan staf karyawan patut diacungi jempol dalam menyiapkan akreditasi. “Kami berusaha secara maksimal berkorban tenaga, waktu dan pikiran untuk kegiatan akreditasi sekolah, mengumpulkan data-data yang dibutuhkan guna kepentingan akreditasi,” tambah Fitria.

Sebenarnya, lanjut dia, akreditasi sudah pernah dilakukan pada 2016 dengan dua kompetensi, keahlian akuntansi dan perbankan. “Akrediatsi yang dilakukan sekarang adalah akreditasi yang kedua dengan dua kompetensi keahlian, yaitu analis kesehatan dan farmasi,” bebernya.

Ia berharap, akreditasi kali ini mendapat nilai yang maksimal dan mampu membawa perubahan sekolah untuk lebih baik lagi. Seperti diketahui, akreditasi lembaga pendidikan merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada SNP, merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.(ran/c)