25 radar bogor

Pemkot Beri toleransi Enam Bulan, Pihak Terkait Diminta Duduk Bersama

BOGOR–Setelah unjuk rasa selesai, Pemkot Bogor memberi jangka waktu kepada DKM Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Kepala Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, waktu toleransi pembekuan maksimal yaitu enam bulan.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Menurutnya, jika pembangunan masjid yang berlokasi di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, itu masih menuai penolakan setelah enam bulan dibekukan, otomatis IMB-nya akan dicabut. “Kami berharap, pihak-pihak yang berseteru bisa duduk bersama membahas segala sesuatu yang dianggap menjadi poin permasalahan,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (30/8).

Pasukan penegak perda pun sudah bergerak ke lokasi pembangunan masjid setelah wali kota menyatakan sikapnya, Selasa (29/8). Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, tidak bisa serta-merta menghentikan pembangunan.

Sebab, kata dia, surat pembekuannya baru terbit sekitar Kamis (31/8). Tapi, ketika surat tersebut sudah terbit pemberlakuannya perlu ditegakkan. “Jika masih ada aktivitas, akan diberi surat berupa imbauan, soalnya IMB telah dibekukan. Pemberhentian lebih mengarah kepada pembangunannya, kalau beraktivitas untuk salat dan lain-lain tidak apa-apa,” terang Herry.

Herry menuturkan, kedatangannya di lokasi disambut baik oleh pihak masjid. Menurutnya, mereka akan mematuhi perintah untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Tapi, ia berharap agar pihak masjid segera membuat kondisi sosial menjadi kondusif sesegera mungkin. Sebab, sambung dia, ada batas waktu tertentu yang bisa membuat IMB tersebut dicabut.

“Pembekuan itu adalah memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk mengubah kondisi menjadi lebih baik lagi. Jika tidak ada hal yang mengganggu, IMB dapat ditinjau ulang. Jika tidak ada progres yang lebih baik, akan menuju kepada proses pencabutan,” katanya.

Sebelumnya, meskipun secara teknis izin masjid dengan nomor IMB 645.8.1014-BPPTPM-IX/2016 sudah lengkap, Wali Kota Bogor Bima Arya tetap membekukannya dengan alasan mencegah gejolak di masyarakat yang berkelanjutan.

Tidak mau gegabah, Bima sudah terlebih dulu menyiapkan dasar hukum. “IMB bisa dikaji kembali, dibekukan, atau dicabut dengan proses. Alasannya ada dua, teknis dan sosial. Saya memerintahkan kepada Dinas Perizinan untuk mengkaji dua hal ini. Jadi, kalau secara teknis didapati memang ada persoalan, atau kalau secara sosial menimbulkan gejolak perpecahan, itu bisa dibekukan,” jelas Bima.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) DKM Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, Teungku Ali membantah tudingan bakal membangun masjid yang eksklusif. Menurutnya, masjid ini juga terbuka untuk umum.

“Sebaiknya diklarifikasi kembali, dengan mendatangkan masjidnya, lihat dan rasakanlah. Sejatinya, tidak diperbolehkan berbicara dan melontarkan pendapat tentang sesuatu yang tidak kita alami sendiri, karena dapat menimbulkan fitnah,” jelasnya kepada awak media.

Menanggapi pernyataan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang membekukan IMB masjid tersebut, ia merasa belum menerima hitam di atas putih. Sehingga, selama surat pembekuan izin belum diterimanya, maka aktivitas bakal terus dilakukan.

“Kami belum bisa bertindak apa-apa, karena belum terbitnya surat pembekuan yang diterima untuk masjid. Semuanya ada prosedur, ada hukum dan peraturan, siapa pun itu tidak diperbolehkan melanggar aturan,” tuturnya.

Pihaknya tak ragu untuk menempuh jalur hukum, demi berharap menerima haknya secara adil-adilnya. “Jika pembekuan telah diterbitkan surat kepastiannya, kami juga akan menelaah dan mendiskusikan terlebih dahulu ke depannya seperti apa. Yang pasti, saya harapkan tidak adanya pertentangan, kericuhan, ketidakstabilan, kita hormati hukum,” tandasnya.(rp1/c)

[/ihc-hide-content]