25 radar bogor

Jegal si ’’Kuda Troya’’

Jakarta-Kemunculan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di rapat Pansus Hak Angket DPR, Selasa (29/8), disebut sejumlah pihak sebagai upaya menggerogoti komisi antrasuah dari dalam. Apalagi, Aris datang dengan membangkang perintah pimpinan KPK.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Tak tinggal diam, KPK langsung melakukan sidang dewan pertimbangan pegawai (DPP) menyikapi pembangkangan Aris. Sidang itu terdiri atas seluruh pejabat eselon 1, biro hukum dan pengawasan internal (PI). ”Hasilnya belum dilaporkan kepada kami,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Secara umum, pernyataan pimpinan itu belum secara tegas menyikapi kehadiran Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Agus mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan prosedur tetap (protap) di KPK yang tengah dilaksanakan saat ini. ”KPK punya aturan internal, oleh karena itu ada sidang DPP,” ungkapnya.

Agus menambahkan, seluruh pimpinan KPK masih berpegang teguh bila pansus angket cacat hukum. Mereka pun menunggu putusan MK terkait uji materi UU MD3, terutama pasal 73 ayat 3 yang menjadi landasan hukum pembentukan pansus. Dengan demikian, yang dilakukan Aris di pansus angket berseberangan dengan pimpinan.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengatakan, dia memenuhi panggilan pansus angket atas keinginannya sendiri. “Saya memilih tanggung jawab pribadi saya sebagai warga negara,” terang dia saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan pansus angket pada Selasa (29/8) lalu.

Menurut dia, angket merupakan hak DPR yang diatur dalam konstitusi. Para ahli juga sudah diundang dan menyatakan bahwa pansus legal dan sah secara hukum. Atas dasar itu, dia memutuskan untuk memenuhi undangan dewan.

Dalam pertemuan dengan pansus angket, Aris banyak membeberkan konflik di internal KPK. Dia menyatakan, ada friksi di tubuh komisi antirasuah. Konflik itu terjadi sejak dirinya diangkat sebagai direktur penyidikan dua tahun lalu.

Puncaknya, ketika namanya disebut dalam persidangan bahwa dia bertemu dengan komisi III dan meminta uang Rp2 miliar untuk menyelesiakan kasus yang menjerat Miryam S Haryani, tersangka kasus e-KTP. “Saya tidak pernah bertemu dengan anggota DPR dan saya tidak kenal,” tegas dia.

Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta pimpinan KPK memecat Aris Budiman dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dan mengembalikannya ke institusi Polri.

Koordinator Kelompok Masya­rakat Sipil Anti Korupsi Donal Fariz, menyebut Aris Budiman sebagai kuda troya yang bekerja di KPK. Hal itu makin terlihat setelah menghadiri rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR. Padahal, sikap pimpinan KPK jelas, tidak mengakui Pansus tersebut.Donal menilai kedatangan Aris Budiman dalam Pansus Angket KPK merupakan pembangkangan terhadap perintah pimpinan.

‘’Ada dua level pimpinan yang dilampaui oleh Aris Budiman untuk berbicara membawa nama KPK di depan DPR,’’ kata Donal.(tyo/lum)

[/ihc-hide-content]