25 radar bogor

Lagi, Ratusan Jamaah Gagal Umrah

BOGOR–Belum tuntas pengusutan kasus agen travel umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, kejadian serupa kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Kemarin (29/8) travel umrah PT ATI dilaporkan agen marketingnya sendiri ke Mapolres Bogor.

“Mayoritas jamaah kita warga Bogor, dan luar kota seperti Palembang, Pekanbaru, Yogyakarta dan Bandung. Jamaah yang gagal berangkat 200-an orang. Untuk paket umrah sembilan hari senilai Rp17 juta dan 12 hari sebesar Rp18,5 juta” kata pelapor, Resno Tjikamit kepada Radar Bogor.

Dia membeberkan penundaan keberangkatan jamaah terjadi sejak November 2016 untuk jadwal terbang Januari 2017. Dari jadwal yang seharusnya, hanya sebagian jamaah yang diberangkatkan. Lalu keberang­katan Desember 2016 untuk jadwal terbang Februari 2017 juga tak pernah terealisasi. Sejak Januari lalu, perusahaan ini tak pernah lagi memberang­katkan jamaah. “Bahkan ada jamaah yang sudah sampai di bandara tiba-tiba batal hingga akhirnya tidak jadi berangkat,” bebernya.

Resno mengatakan, sebelum memutuskan untuk melaporkan kasus ini, ia telah berdialog dengan si empunya perusahaan. Dialog itu menghasilkan janji akan ada investor yang datang untuk membiayai jamaah yang belum diberangkatkan. “Dijanjikannya itu sejak Mei hingga Agustus 2017. Tapi tidak terealisasi juga,” ujarnya.
Resno sebetulnya ia tidak ingin membawa ini ke ranah hukum karena menyangkut ibadah. Namun karena janji-janji yang diterimanya tak kunjung datang, maka ia bersama rekan agen marketing lainnya dan perwakilan jamaah sepakat membawa masalah tersebut ke polisi.

“Tadi (setelah melapor) saya diminta kembali lagi untuk melengkapi data-data seperti bukti kuitansi pembayaran, brosur dan data-data lainnya untuk mendukung laporan ini. Menurut polisi, kasus ini arahnya sudah ke ranah pasal 372 dan 378 atau penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.

Resno juga memaparkan, pada kesepakatan terakhir dengan pemilik perusahaan, diputuskan semua jamaah yang tidak diberangkatkan akan dikembali­kan uangnya. Perjanjian itu paling lambat 90 hari, atau 15 Agustus 2017 lalu sudah jatuh tempo.

Saat ini, imbuhnya, kantor perusahaan itu pun sudah tutup karena belum membayar sewa gedung. Bahkan, kantor yang berlokasi di kawasan Cibinong itu sudah dirantai dan disegel sehingga tidak beroperasional. Selain itu, izin operasional perusahaan dari Kementerian Agama (Kemenag) pun telah habis.

“Saat ini jamaah sudah mendesak. Jika perusahaan tidak bisa memberangkatkan maka dimintai untuk mengembalikan uang. Kita sebagai marketing tanggung jawab moral. Kasihan karena ada jamaah yang sudah lansia, ada juga yang tukang gorengan, hasil dari menabung bertahun-tahun sampai akhirnya uang tidak kembali, berangkat pun tidak jadi,” tukasnya.
Ketika Radar Bogor mencoba mengonfirmasi permasalahan ini, pemilik travel H Heri tidak bisa dimintai keterangan. Panggilan telepon dan pesan singkat di nomor 087788xxxxxx milik yang bersangkutan tidak direspons.(rp2/d)