25 radar bogor

Giliran Elza Syarief Diancam

JAKARTA–Penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kembali mene­bar teror bagi para saksi. Setelah pengu­saha Johannes Marliem yang tewas di Los Angeles Amerika Serikat, kini giliran pengacara kondang Elza Syarief yang dihan­tui anca­man.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Atas teror itu, Elza pun meminta perlindungan ke Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK), kemarin (29/8). Mantan pengacara bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin itu menemui biro hukum KPK untuk mence­ritakan kronologi ancaman yang diduga berasal dari kelompok legislatif itu. “Saya sudah ceritakan (ancaman, Red) ke tim hukum,” ujarnya di gedung KPK.

Hanya, Elza enggan menjelaskan kapan dan bentuk ancaman seperti apa yang dialami. Dia juga tidak mau membeberkan siapa penebar teror itu. “Karena kalau saya cerita nanti di situ (penebar teror, Red) teriak lagi bla bla bla, enggak perlu bagi saya (sebut siapa yang mengancam,” terangnya.

Sebelumnya, Elza menjadi saksi di persidangan Miryam S. Haryani terkait kasus pemberian keterangan tidak benar pada Senin (21/8). Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Elza yang dibacakan jaksa KPK saat itu terungkap beberapa nama politisi yang ditengarai sebagai kelompok yang meminta Miryam mencabut BAP di pengadilan. Yakni, Setya Novanto, Markus Nari, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

Sepekan setelah sidang itu atau Senin (28/8), Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri. Politikus Partai Nasdem tersebut merasa difitnah atas penyebutan namanya di BAP yang dibacakan jaksa KPK. Laporan itu dia buat setelah somasi yang dilayangkan ke Elza pada 22 Agustus tidak mendapat tanggapan kurun waktu 3 x 24 jam.

Akbar menilai Elza menyampaikan keterangan palsu dalam sidang Miryam. Dia pun meminta Elza bertanggungjawab atas keterangan yang menyebut dirinya menekan politikus Partai Hanura tersebut.

Terkait hal itu, Elza menilai Akbar terlalu panik. Menurutnya, bila tidak terlibat, Akbar sejatinya tidak perlu bereaksi berlebihan. Apalagi, penyebutan nama dalam BAP merupakan proses hukum yang kini tengah diuji di pengadilan. “Seharusnya tunggu dulu proses persidangan dari dakwaaan (Miryam, Red) ini, kalau misalnya terdakwa ini diputus bebas berarti pencabutan (BAP Miryam, Red) itu benar, berarti saya salah,” tuturnya.(tyo)

[/ihc-hide-content]