25 radar bogor

BPN: Silakan Pemilik Lahan Tol Gugat ke Pengadilan

PROTES: Warga Kedung Jaya melakukan aksi protes pembangunan Tol BORR, dengan membentangkan spanduk bahwa lahan ini milik Asep Rahayu, Kamis (24/8).
PROTES: Warga Kedung Jaya melakukan aksi protes pembangunan Tol BORR, dengan membentangkan spanduk bahwa lahan ini milik Asep Rahayu, Kamis (24/8).

BOGOR–Tarik ulur terkait status lahan di Jalan Pelita Jaya II, Kampung Cimanggu, RT 003/008 Kelurahan Kedung Jaya, yang terdampak proyek Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB Kedung Badak-Yasmin, terus berlanjut. Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Kota Bogor mengimbau agar warga membawa bukti sah kepemilikan lahan. Bahkan, jika perlu menuntut ke pengadilan.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

“Soal klaim warga itu sudah biasa. Tapi tentu ada penyelesaiannya, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Pengadaan Tanah, bahwa ada musyawarah untuk bentuk ganti rugi. Tapi, bukan nilai. Sebab, untuk nilai sudah dinilai oleh apprasial.

Ketika tidak setuju dengan nilai, satu bulan diberi kesempatan untuk sanggahan. Tidak terima pun, kita titip konsinyasi ke pengadilan,” ujar Kepala BPN Kota Bogor, Erry Juliani Pasore kepada Radar Bogor, (27/8).

Jika warga merasa memiliki girik (tanah adat, belum bersertifikat), maka prosesnya harus ke pengadilan untuk membuktikan siapa pemiliknya. Pasalnya, ketika satu bidang ada dua pihak yang mengklaim, maka harus ada hakim yang menentukan, bukan BPN. “BPN bukan penentu ini punya siapa. Tapi, mengecek apakah sudah memenuhi syarat baru proses,” imbuh Erry.

Meski begitu, permasalahan saling klaim lahan ini, menurut dia, tidak akan mengganggu proses pembangunan Tol BORR yang dijadwalkan bakal rampung Maret tahun depan. Pasalnya, dalam aturan sudah meng-cover semua itu. “Jadi, ketika ada warga yang tidak setuju, gugat, tapi fisiknya jalan terus,” beber dia.

Sejauh ini, Pemkot Bogor mengklaim bahwa lahan tersebut adalah aset pemkot yang merupakan fasilitas umum. Sedangkan warga RT 003/006 Kedung Jaya, Asep Ruhali mengklaim itu tanah miliknya.
Mengatasi itu, BPN pun mengundang semua pihak yang terlibat. “Jikapun tidak tuntas di mediasi, silakan menempuh jalur hukum di pengadilan,” tandasnya.

Hingga kini, sambung Erry, total pencairan ganti rugi pembebasan lahan Tol BORR Seksi IIB hampir mencapai Rp1 triliun. Meski begitu, masih ada sedikitnya dua bidang yang belum dicairkan. Pekan depan, pihaknya sudah membuat undangan untuk melakukan pembayarannya.

“Jadi, yang sudah konsinyasi berubah pikiran, boleh dong berubah pikiran. Kalau dia mau akhirnya baru kami proses, kami tunggu terus sampai kapan pun. Kami sudah buat undangan, dua bidang kalau di catatan saya. Tapi kalau ada lagi yang mau ditarik, kami buat undangan, langsung proses pembayaran,” tukasnya.

Dalam pembangunan Tol BORR Seksi IIB sepanjang 2,65 km ruas Kedung Badak-Yasmin sendiri, ada tiga kelurahan yang terkena dampak proyek. Yaitu, Kedung Badak, Kedung Jaya, dan Cibadak.

Soal kisruh ini, SekretarisDaerah Kota (Sekdakot) Bogor, Ade Sarip Hidayat menilai, Pemkot Bogor merupakan lembaga, bukan pribadi. Apalagi, lahan tersebut tercatat sebagai aset pemkot. Karenanya, menurut Ade, dirinya tidak bisa memperjuangkan membantu masyarakat karena kepentingan pribadi.

“Tapi, tidak menutup kemungkinan jika masyarakat yakin itu punya dia, tuntut saja secara hukum supaya ada penyelesaian. Hanya, kalau penyelesaian secara pribadi, kan bisa masalah nanti. Saya setuju saja, mangga, urusan masyarakat punya hak. Proses saja, BPN kan yang punya kewenangan urusan tanah,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Kamung Cimanggu, RT 003/008 Kelurahan Kedung Jaya, melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk bahwa lahan yang bersebelahan dengan Toko Total Buah Segar itu, milik Asep Rahayu (51). “Tanah ini resmi milik saya, tidak juga tanah sengketa, kepemilikannya sudah jelas. Tapi kenapa BPN masih meragukan, katanya masih harus memeriksa soal kepemilikan. Luas total 270 meter persegi, tapi yang terpakai untuk pembangunan sekitar 76 meter persegi,” keluh Asep.

Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya sejak 1997. Sedari 2016, dia sudah memperjuangkan realisasi kompensasi namun tak kunjung keluar. Malah, kata Asep, tanah tersebut diklaim merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Padahal saya tidak pernah merasa menghibahkan,kalaupun hibah harus ada surat tertulis. Karena itu, saya siap menggugat Pemkot Bogor. Sejauh ini kami baru berkomunikasi dengan BPN apakah ada kompensasi atau tidak,” bebernya.(wil/c)

[/ihc-hide-content]