25 radar bogor

Sopir Maut Jadi TersangkaSopir Maut Jadi Tersangka

MALANG–Sopir truk maut, Iwan Prasetyo, ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang dan 11 korban luka. Semalam (26/8), warga Jalan Gadang VI Malang tersebut, langsung dijebloskan ke dalam tahanan. “Sopir truk sudah saya jadikan tersangka dan ditahan,” tegas Wakapolres Malang Kompol Decky Hermasnyah melalui sambungan telepon.

Penetapan tersangka setelah bukti-bukti dan keterangan saksi sekaligus hasil olah TKP, menyatakan bahwa penyebab kecelakaan yang mengakibatkan empat korban tewas dan belasan luka-luka, karena truk tronton. “Setelah semua kami lengkapi, secepatnya akan kami sampaikan kepada media,” ucapnya.

Iwan pun terancam hukuman penjara selama enam tahun, jika hasil dari penyidikan polisi, Iwan terbukti bersalah. Kanitlaka Lantas Polres Malang, Iptu Yoyok Supandi, ditemui di ruangannya kemarin mengatakan, melihat hasil olah TKP sementara, penyebab kecelakaan maut itu karena kendaraan truk yang mengalami rem blong.

“Sama dengan kasus kriminal, untuk menentukan tersangka harus ada dua alat bukti. Satu alat bukti menunggu hasil olah TKP dari Polda Jatim. Tetapi melihat kejadiannya, sebetulnya penyebab kecelakaan karena truk,” terang Yoyok.

Sebagai tersangka, Iwan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan ayat 1 tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Ayat 4 karena korban meninggal dunia, ayat 3 mengakibatkan korban luka berat, ayat 2 karena korban luka ringan dan ayat 1 adalah kerugian materi.

Dia menambahkan, dari hasil olah TKP, penyebab kecelakaan karena rem blong. Namun apakah ada penyebab lain, seperti kelayakan kendaraan masih terus didalami. Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), terkait uji kelayakan kendaraan truk maut tersebut.

“Kami akan berkirim surat ke Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, untuk mengecek kelayakan kendaraan truk. Karena kewenangan uji kelayakan bukan pada kami,” tuturnya sembari mengatakan baru tiga orang saksi yang dimintai keterangan terkait kecelakaan maut itu.(agp/fin/han)