25 radar bogor

KPU Harus Antisipasi PT Nol Persen

JAKARTA–Selain masa penghitungan suara yang begitu panjang, masa kampanye Pemilu 2019 juga menjadi sorotan.

KPU diminta memperpanjang waktu kampanye putaran kedua yang dinilai terlalu pendek. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan presidential threshold (PT) nol persen, maka akan banyak calon presiden yang ikut bertarung.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, sampai saat ini MK belum memutuskan gugatan terkait presidential threshold. Tidak ada yang mengetahui apa keputusan yang akan ditetapkan nanti. Namun, tutur dia, KPU harus melakukan antisipasi kalau mahkamah menetapkan ambang batas pencalonan presiden nol persen.

Salah satu yang perlu diantisipasi adalah berkaitan dengan masa kam­panye. Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, masa kampanye ditetapkan selama enam bulan. Itu hanya untuk kampanye putaran pertama. Sedangkan kampanye putaran  kedua diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). “Dalam PKPU masa kampanye putaran kedua hanya 12 hari,” terang politikus PKB itu, kemarin (26/8)

Dia pun mengusulkan agar masa kampanye putaran kedua diperpanjang. Menurut dia, waktu enam bulan yang diatur dalam undang-undang bisa dibagi menjadi dua.

Yaitu, empat bulan kampanye putaran pertama dan dua bulan untuk kampanye putaran kedua. Sebab, masa kampanye putaran kedua yang hanya 12 hari itu sangat singkat.

Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) itu menyatakan, jika presidential treshold nol persen, skenario masa kampanye presiden di putaran kedua harus maksimal, berbeda dengan pilpres yang lalu.

Menurut dia, kalau jumlah calon presiden banyak, misalnya sampai 10 calon, maka masa kampanye putaran pertama bisa dibuat sederhana.

Sedangkan pada putaran kedua yang tinggal dua calon, masa kampanye bisa dilaksanakan secara maksimal. KPU bisa melaksanakan kampanye rapat umum, pemasangan iklan dan alat peraga kampanye.

“Dengan tahapan seperti ini akan signifikan mengurangi biaya kampanye yang dibiayai negara,” terang pejabat asal Riau itu.(jp)