25 radar bogor

KPK Sita Keris dan Batu Akik

JAKARTA–Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono diduga kerap menerima hadiah dari banyak pengusaha. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak benda berharga saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Tonny di kompleks Mess Perwira Bahtera Suaka, Gunung Sahari Jakarta.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Benda berharga itu terdiri dari senjata pusaka, yakni lima keris dan satu tombak. Ada pula lima jam tangan serta 20 cincin batu akik dengan emban (ring cincin) yang diduga terbuat dari emas kuning dan putih. Total, ada 50 item yang disita penyidik. Namun, hingga kemarin belum diketahui berapa nominal harga bila barang-barang tersebut diuangkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan hasil penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat (25/8) dan kemarin (26/8) itu diduga merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Tonny di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tonny menjabat sebagai Dirjen Hubla mulai Mei 2016 atau saat Kemenhub masih dipimpin Ignasius Jonan.

Menurut Febri, benda-benda diduga gratifikasi itu diduga masih berkaitan dengan uang dalam 33 tas senilai Rp18 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan Rabu (23/8). Hanya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti siapa saja yang memberikan barang-barang itu kepada Tonny. ”Uang dan benda-benda itu sama-sama diduga gratifikasi,” jelasnya, kemarin (26/8).

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Tonny sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan. Sejauh ini, KPK baru mengendus motif pemberian suap berkaitan dengan perizinan dan proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 2016-2017 saja.

Berdasar catatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kemenhub, PT AGK merupakan rekanan langganan yang beberapa kali menggarap proyek Ditjen Hubla. Khusus di Tanjung Emas, PT AGK memenangkan tender pengerukan alur pelayaran pada 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2017. Pada 2016, perusahaan yang berkantor di Sunter, Jakarta Utara itu absen.

Merujuk data tersebut, gurita korupsi di Ditjen Hubla diduga sudah berlangsung lama. Artinya, bukan hanya Tonny saja yang ditengarai menerima gratifikasi, tapi juga pihak lain. Terutama Dirjen Hubla sebelum Tonny, yakni Bobby Reynold Mamahit yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2015 lalu. ”Untuk yang lain masih terus kami dalami,” ujar Febri.

Tonny dapat membantu KPK untuk membongkar gurita korupsi di Ditjen Hubla dengan cara mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke pimpinan komisi antirasuah. Dengan menjadi JC, Tonny akan memperoleh keringanan hukuman saat penuntutan di pengadilan nanti. ”Untuk semua tersangka kalau memang ingin menjadi JC ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.

Disisi lain, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, penerimaan itu masuk ranah gratifikasi. Pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada para PNS agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. ”Bila memang tidak dapat menolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja,” imbuhnya.

Sementara itu, sampai saat ini Tonny belum menunjuk pengacara sebagai kuasa hukumnya. Dengan begitu, belum ada tanggapan dari pihak Tonny terkait pengajuan JC itu. ”Kami baru ditunjuk oleh keluarga Pak Tonny, kami belum bertemu dan belum mendapatkan kuasa dari Pak Tonny,” kata Arman Hanis, advokat yang sementara mewakili pihak keluarga Tonny.

Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, patut diduga hadiah yang diterima Tonny merupakan gratifikasi. Dia menerima barang berharga itu karena jabatannya sebagai dirjen. Jika pemberian itu tidak dilaporkan ke KPK, maka akan berubah menjadi suap. Sampai benda itu disita komisi antirasuah, Tonny tidak melaporkan gratifikasi itu.

Menurut dia, tidak mungkin Tonny tidak mengetahui aturan tersebut. Apalagi jabatannya sangat mentereng di Kemenhub. “Tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan itu,” terang dia. Sebagai pejabat, dia tentu dengan sadar menerima barang yang diduga dari rekanan itu.

Maka, lanjut dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu, Tonny harus memper­tanggungjawabkan secara hukum. Pejabat itu tidak bisa mengelak lagi, karena KPK sudah menyita barang tersebut. Apalagi, jumlahnya cukup banyak.

Belajar dari kasus Tonny, maka Kemenhub harus membuat standar antikorupsi, sehingga tidak ada lagi pejabat yang menerima suap dari pengusaha atau rekanan. Tidak hanya Kemenhub, kementerian lain juga harus membuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi dengan baik.

Terkait dengan JC, lanjut Miko, hal itu menjadi kewenangan KPK. Pemberian status JC sangat berkaitan dengan strategi komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu dalam mengungkap kasus. “Jika pemberian JC dianggap perlu agar memudahkan KPK dalam menuntaskan pena­nganan kasus, maka JC bisa diberikan,” cetusnya.(tyo/lum)

[/ihc-hide-content]