25 radar bogor

Status Lahan Tol Masih Abu-Abu

BOGOR–Status lahan di Jalan Pelita Jaya II, Kampung Cimanggu, RT 003/008 Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, masih abu-abu. Kepastian lahan yang terdampak proyek pembangunan tol Bogor Outer Ring Road (BOOR) Seksi II Kedungbadak-Yasmin itu, menunggu hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Sejauh ini, versi Pemkot Bogor, lahan tersebut masuk fasilitas umum yang notabene merupakan aset pemkot. Sedangkan versi warga, bahwa lahan itu milik Asep Rahayu, warga Cimanggu. “Masih akan dibahas dulu. Kami akan mengundang semua pihak untuk mencari kebenaran status lahan tersebut,” ujar Kasubid Pengadaan Tanah pada BPN Kota Bogor, Suheli.

Rencananya, pembahasan status lahan tersebut dilakukan Selasa (29/8) mendatang dengan panitia pengadaan tanah (P2T) dan TP4T. Sejauh ini, BPN sudah membentuk satgas khusus untuk menangani masalah sengketa lahan tersebut.

Sementara, mantan Kasubid Pengadaan Tanah pada BPN)Kota Bogor, Jerrydeta menambahkan, lahan yang diprotes warga merupakan lahan yang sebidang dengan jalan eksisting yang sudah ada. Dan, itu pernah dibahas oleh Kementerian PUPR, kejaksaan, dan Pemkot Bogor.

“Hasilnya, lahan tersebut memang tidak diganti rugi. Tetapi akan diganti dengan akses jalan lagi. Jadi, tidak menghilangkan aksesnya,” ucapnya yang sempat ikut dalam pembahasan tersebut.

Dia yang kini sudah pindah tugas di Bandung, terpaksa harus menjelaskan kembali duduk permasalahannya lantaran ada konsultasi dari BPN Bogor. Menurut dia, penggantian dengan akses jalan dilakukan lantaran saat itu tidak ada klaim bahwa tanah itu milik warga. “Kementerian PUPR juga berkomitmen akan mengganti jalan tersebut dengan membangun kembali jalan yang terkena proyek,” ucapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Ade Sarip Hidayat memaparkan, sengketa lahan tersebut harus cepat dituntaskan. Kalaupun itu memang asetnya warga maka harus dibayar. “Ya dibayar, tapi kalau tidak nyambung juga, ada ranah lain. Konsinyasi, misalnya, tapi pembangunan harus jalan. Enggak bisa karena kepentingan pribadi pembangu­nan tidak jalan,” tandasnya.

Sebelumnya, warga Cimanggu melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk bahwa lahan yang bersebelahan dengan Toko Total Buah Segar itu adalah milik Asep Rahayu (51). “Tanah ini resmi milik saya, tidak juga tanah sengketa. Kepemilikannya sudah jelas, tapi kenapa BPN masih meragukan, katanya masih harus memeriksa soal kepemilikan. Luas total 270 meter persegi, tapi yang terpakai untuk pembangunan sekitar 76 meter persegi,” keluh Asep.

Dia menjelaskan, tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya sejak 1997. Sedari 2016, dia sudah memperjuang­kan realisasi kompensasi tetapi tak kunjung keluar. Malah, kata Asep, tanah tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Padahal saya tidak pernah merasa menghibahkan, kalaupun hibah kan harus ada surat tertulis. Karena itu, saya siap menggugat Pemkot Bogor,” bebernya.(wil/c)

[/ihc-hide-content]