25 radar bogor

Uang Agen juga Ditilap

JAKARTA–Mabes Polri mendalami ke­terlibatan pihak lain di luar tiga tersangka dalam kasus First Travel (FT). Penyidik kemarin (24/8) me­meriksa manajer divisi FT Agus Ju­naedi sebagai saksi kasus penipuan bermodus penghimpunan dana umrah.

Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim AKBP M Rivai Arvan membenarkan bahwa ada pemeriksaan Agus.
”Peme­riksaan seputar berbagai ke­giatan perusahaan tersebut,” jelasnya ditemui di lobi Bareskrim kemarin.

Saat ini penyidik ingin memiliki gambaran penuh soal struktur organisasi FT selain Dirutnya Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, serta Komisaris Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah. ”Pasti, kami menyusun siapa saja petinggi First Travel, kita lihat strukturnya,” paparnya.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Penyidik akan mendeteksi sebenarnya berapa jumlah direktur dan jumlah komisaris perusahaan yang diduga merugikan 58 ribu orang tersebut. ”Teknis penyidikan itu ke sana,” ungkapnya.

Dia mengatakan, peran dari setiap petinggi FT juga akan dilihat. Bila Kiki yang berposisi sebagai komisaris merangkap manajer keuangan saja dijadikan tersangka, tentu petinggi FT lain peluangnya terbuka. ”Ya, kita lihat nanti,” paparnya.

Sementara itu, penelusuran aset Andika, Anniesa, dan Kiki yang diduga berasal dari uang jamaah, begitu rumit. Sebab, ketiga tersangka itu bersikap tidak kooperatif dengan terus menutupi informasi seputar aset-asetnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, ketiganya bungkam soal aset mereka. Para tersangka baru mengaku saat penyidik mendapatkan data aset dari sumber lainnya. ”Saat kami mengetahui ada satu aset nih, lalu kami tanya ke mereka, baru dijawab. Tapi, kalau tanya asetnya di mana saja ya hanya itu jawaban mereka,” terangnya.

Dengan kondisi semacam itu, maka ada beberapa cara untuk bisa mengungkap semua teka-teki ke mana dana tersebut. Pertama, mendeteksi melalui sistem perbankan dengan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua barulah menge­rahkan semua sumber daya, baik penyidik bahkan jamaah korban FT. ”Kalau mengetahui asetnya, silakan lapor,” jelasnya.

Bila ada pihak yang tidak melapor kendati menguasai aset FT, maka bisa jadi dijerat pidana karena menadah barang atau aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang. ”Jangan sampai malah terjerat,” paparnya.

Di bagian lain, ternyata tidak hanya jamaah dan rekanan yang menjadi korban tipu daya dari FT. Sekitar 2.000 agen FT juga ditipu luar dalam, sudah diminta mengurusi jamaah, agen juga dimintai uang. ”Agen memang harus membayar uang untuk mendaftar,” terang seorang agen FT berinisial DH.

Setiap agen ini diwajibkan membayar Rp2,5 juta untuk bisa secara resmi menjadi agen. Bayarannya berupa komisi Rp200 ribu untuk setiap jamaah yang dibayarkan setelah jamaah pulang dari umrahnya. ”Jumlah agen saja 2 ribu orang,” tuturnya.

Masalahnya, sebagian besar agen ini ternyata tidak dibayar komisinya. Penyebabnya karena jamaah umrah yang belum berangkat. Namun, banyak juga agen yang walau jamaahnya telah berangkat, komisinya juga tidak dibayarkan,” terangnya.

Dengan uang pendaftaran dari sekitar 2.000 agen, maka bila ditotal uang yang ditipu dari agen bisa mencapai Rp5 miliar. ”Itu jumlahnya seharusnya juga diperhitungkan sebagai bagian dari penipuan yang dilakukan First Travel.(idr/wan/agm)

[/ihc-hide-content]