25 radar bogor

Jumlah Karyawan PD Pasar Terlalu Gemuk

BOGOR–Meski sudah membantah tuduhan kerugian di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ), tak lantas membuat salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bogor itu terbebas dari masalah. Kini, perusahaan pelat merah itu diminta merasionalisasi karyawannya lantaran formasinya terlalu gemuk.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Mardinus Haji Tulis mengatakan, biaya yang dikeluarkan PD-PPJ untuk para pegawainya sudah melampaui batas toleransi. Sedikitnya, 60 persen pendapatan PD-PPJ digunakan untuk menggaji karyawan. Padahal, idealnya, maksimal 40 persen dari pendapatan.

“Jadi, upah tenaga kerjanya melampaui batas toleransi sebetulnya. Ada ketentuannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kalau biaya pendapatan lebih besar digunakan untuk membayar karyawan, itu sudah tidak sehat,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (24/8).

Untuk itu, ia menyarankan agar PD-PPJ melakukan rasionalisasi atau pemangkasan tenaga kerja. Sebab, menurutnya, kondisi tenaga kerja di PD-PPJ terbilang cukup gemuk. Terlebih, masih ada beberapa pekerjaan yang menurutnya bisa dimerger oleh satu pegawai. “Tugas dari direksi itu mengefektifkan pekerjaan. Makanya, karyawan tidak semestinya sejumlah segitu, perlu ada rasionalisasi,” terangnya.

Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk menggaji karyawannya berdampak pada kecilnya kontribusi PD-PPJ terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Terlebih, menurutnya, ada beberapa pasar dalam naungan PD-PPJ tapi tidak bisa dikelola secara maksimal.

Sementara itu, jasa produksi (jasprod) seluruh pegawai PD-PPJ sudah dibagikan secara keseluruhan pada Jumat lalu (18/8). Kebijakan tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi PDPPJ Kota Bogor Nomor: 900/KEP.135- PDPPJ/2017 tanggal 11 Agustus 2017 tentang Jasa Produksi PD-PPJ Tahun 2016.

Direktur Umum PD-PPJ, Deni S Harumantaka mengung­kapkan, pembagian jasprod ini bukti bahwa manajemen PD-PPJ masih berjalan dengan baik. “Alhamdulillah, tahun ini PD-PPJ mengeluarkan jasprod dari keuntungan bersih yang dibukukan selama tahun 2016. Jasprod diberikan berdasarkan KPI yang dicapai oleh setiap pegawai,” ungkapnya.

Jasa produksi PD-PPJ tahun anggaran 2016 berasal dari laba bersih setelah pajak sebesar 10 persen dari Rp1.568.059.245, yakni Rp156.805.925. Jasprod yang dimaksud diberikan kepada pengurus PD-PPJ sebesar 20 persen dan pegawai PD-PPJ 80 persen. Diberikan secara proporsional dengan memperhatikan jabatan, status kepegawaian, dan nilai kinerja.

Tidak seperti tahun sebelumnya yang dibagikan secara merata. Kali ini jasprod dibagikan sesuai penilaian. “Penilaian ini akan sangat terukur dan adil, dan pastinya akan ada pro dan kontra. Karena jasprod diberikan berdasarkan KPI yang dicapai oleh setiap pegawai,” tandasnya.(rp1/c)