JAKARTA–Penggunaan dana desa dinilai masih rawan penyelewengan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berharap ada partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan bila diindikasikan ada penyimpangan dana tersebut.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, sebenarnya sudah ada mekanisme baku dalam penggunaan dana desa. Mekanisme pelaporan juga sudah ada melalui baliho-baliho di balai desa.
”Pelaporan secara rutin di masjid, gereja, dan rumah ibadah akan kita lakukan sesuai saran pak wapres,” ujar Eko usai pembukaan acara Village Development Forum di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin (24/8).
Tapi, dia mengakui dana desa berpotensi diselewengkan. Dia pun meminta bila ada masyarakat yang menemukan indikasi kasus korupsi misalnya bisa dilaporkan ke satgas dana desa. Pelaporan itu bisa melalui telepon 1500040.
”Ada upaya kriminalisasi dari kelompok-kelompok tertentu, laporkan ke satgas dana desa ke 1500040, jadi satgas dana desa dalam waktu 2×24 jam akan melakukan pendampingan,” ungkap dia. (jun)