25 radar bogor

Pakai Knalpot Bising, KIR Ditahan

UJI KIR: Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan uji KIR terhadap kendaraan bak terbuka di Terminal Leuwiliang, kemarin.
UJI KIR: Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan uji KIR terhadap kendaraan bak terbuka di Terminal Leuwiliang, kemarin.

LEUWILIANG–Pemilik mobil bak terbuka tak boleh sembarangan dalam merawat kendaraannya. Jika tak sesuai aturan, akan dikenakan sanksi berupa penahanan KIR.
”Sekarang banyak mobil bak terbuka pakai knalpot superbising. Bikin budeg. Terus bawanya juga ugal-ugalan,” kata warga Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Enjang Kosasih (43) kepada Radar Bogor, kemarin (23/8).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melarang keras kendaraan bak terbuka dimodikasi. Seperti menceperkan ban, mengganti pelek tak sesuai standar hingga knalpot bising.

Komandan Regu Uji KIR Dishub Kabupaten Bogor, Harry mengaku sering menemukan kendaraan bak terbuka menggunakan knalpot bising. Tindakan tegas pun dilakukan agar pemilik mobil jera.

”Jika menggunakan knalpot bising saat uji KIR, akan kami tahan perizinannya hingga pemilik mobil menggantinya dengan yang standar. Tapi di luar itu, mayoritas kendaraan bak terbuka memang banyak pakai knalpot bising,” tukasnya.(all/c)

UJI KIR: Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan uji KIR terhadap kendaraan bak terbuka di Terminal Leuwiliang, kemarin.