25 radar bogor

MA Batalkan Permenhub Taksi Online

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Dalam putusan MA, pencabutan tersebut juga berpengaruh hingga ke peraturan pemerintah daerah.

Kemarin (22/8) Kementerian Perhubungan telah menerima sa­linan putusan MA. Salinan ber­nomor 37 P/HUM/2017 tersebut berisi uji materi ter­hadap Peraturan Menteri Per­hubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ang­kutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

”Keputusan MA kita hargai. Kami sedang pelajari berkas tersebut,” ucap Menteri Per­hu­bungan Budi Karya Sumadi. Mantan Direktur PT Angkasa Pura II itu mengaku tidak buru-buru dalam mempelajari putusan MA. Sebab, putusan tersebut efektif selama tiga bulan.

Dalam waktu efektif tersebut, Budi Karya akan melakukan diskusi dengan beberapa ahli. Dalam dua minggu ke depan, Budi Karya akan mengumpulkan akademisi dan masyarakat transportasi Indonesia untuk berdialog. Selain itu, dia juga berniat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai langkah hukum yang akan ditempuh.

”Saya belum bisa mengatakan akan diubah atau tidak. Kita tunggu masukan semua pihak,” tuturnya yang ditemui kemarin di Hotel Borobudur, Jakarta. Walaupun demikian, Budi Karya mengimbau agar masyarakat tidak resah dengan pencabutan PM 26 tersebut.

Perjalanan PM 26 tersebut di­mulai sejak 1 April lalu. Peme­rintah melakukan revisi PM 32/2016 tentang transportasi online menjadi PM 26/2017. Ada 11 poin yang direvisi. Salah satu­nya adalah kuota angkutan dalam suatu daerah serta uji kelayakan kendaraan. Pada 1 Juli, PM 26/2007 mulai diberlakukan.

Setelah diberlakukan, ada enam pengemudi taksi online yang menyatakan keberatan. Enam pengemudi taksi online tersebut di antaranya adalah Sutarno warga Bekasi, Endru Valianto Nugroho warga Tangerang, Lie Herman Susanto warga Jakarta Barat, dan Iwanto warga Jakarta Utara. Selain itu juga ada Johanes Bayu Sarwo warga Pamulang dan Antonius Handoyo warga Jakarta Timur. Mereka menga­jukan uji materi materiil ke MA yang selanjutnya dikabulkan pada Agustus melalui putusan nomor 37 P/HUM/2017.

Amar putusan MA bernomor 37 P/HUM2017 tersebut sudah dibacakan dua bulan lalu. Tepatnya pada 20 Juni 2017. ”Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon,” begitu bunyi petikan putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Supandi serta Hakim Anggota Sudaryono dan Hary Djatmiko tersebut.

Melalui putusan itu pula, MA menggugurkan 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, putusan uji materiil tersebut sudah jelas. Selanjutanya setiap individu maupun lembaga tinggal menuruti putusan tersebut.

”Termasuk soal putusan provinsi yang menyatakan bahwa Kemenhub maupun dinas perhubungan di tingkat provinsi dilarang melakukan razia, penghentian, penangkapan, dan pengandangan taksi online sampai peraturan baru yang tidak bertentangan dengan peraturan sebelumnya keluar,” ucapnya.

Dalam amar putusan MA bernomor 37 P/HUM2017, MA memang turut menyatakan bahwa 14 pasal yang mereka gugurkan dalam permenhub tersebut bertentangan dengan aturan dalam UU yang lebih tinggi. Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, 14 pasal dalam permenhub itu juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Untuk itu, dengan berbagai per­tim­bangan, MA melalui putu­san tersebut meminta agar menteri perhubungan sebagai termohon mencabut 14 pasal yang dimaksud. ”Itu kan yang di­per­karakan,” imbuh Abdullah.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pembatalan peraturan angkutan online, pelaku usaha penyedia jasa transportasi masih enggan berkomentar banyak tentang hal tersebut. “Kami masih mempelajari putusan Mahkamah Agung ini dan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut,” tegas Head of Com­munications Uber Indonesia Dian Safitri. (lyn/syn/agf)

[/ihc-hide-content]