25 radar bogor

Nyawa Warga Terancam, Tembok Rumah Mulai Retak-retak

RETAK-RETAK: Salah satu rumah warga di kompleks Danau Bogor Raya, yang ruang tamunya retak-retak akibat dampak pembangunan gerbang Tol Jagorawi.Nelvi Radar Bogor
RETAK-RETAK: Salah satu rumah warga di kompleks Danau Bogor Raya, yang ruang tamunya retak-retak akibat dampak pembangunan gerbang Tol Jagorawi.Nelvi Radar Bogor

BOGOR – Dampak proyek pembangunan gerbang tol Bogor III di jalur Tol Jagorawi yang berdekatan dengan rumah warga di kompleks Danau Bogor Raya, Kecamatan Bogor Timur, mulai terasa. Tidak hanya kebisingan, retakan pada sejumlah rumah warga juga semakin besar.

Seperti yang terlihat di salah satu rumah warga di Blok ABCD/B6 kompleks Danau Bogor Raya, kemarin. Rumah berlantai dua itu mulai retak-retak di bagian ruang tamunya. Kondisi itu baru terjadi sejak proyek pembangunan gerbang tol dimulai. “Ada tujuh rumah yang kondisinya demikian,” keluh warga, Isniasih Ariyani.

Ya, lokasi proyek yang berjarak hanya beberapa meter dari permukiman warga menimbulkan getaran yang meretakkan dinding–dinding rumah warga. Menanggapi itu, tim pengamanan aset Jagorawi pada Jasa Marga, Ichsan Noor Iman, mengaku sudah menerima komplain dari warga. Rencanannya, Jumat (25/8) nanti, akan kembali dilakukan pertemuan dengan warga.

“Saya rasa kalau persoalan kebisingan mobil, dari tahun 1980 sudah jadi jalan tol. Sedangkan Danau Bogor Raya baru ada tahun 1997, jadi, kalau bicara kebisingan, ke mana saja. Itu kan jalan tol dari dulu juga, duluan jalan tol daripada Danau Bogor Raya,” bebernya.

Secara teknis, kata dia, surat yang dilayangkan warga sudah ditindaklanjuti. Secara prosedural, pembangunan gerbang tol sudah sesuai yang masuk dalam satu paket dengan pengembangan tol Jagorawi, berikut gedung dan gerbang. “Kalau sosialisasi secara khsusus ke masyarakat soal pem­bangunan gerbang tol, saya kurang tahu. Tapi, secara teknis sudah memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.

Dia menambahkan, soal retak-retak pada rumah warga, nanti ada tim tersendiri untuk mengkajinya. Sayangnya, dia tidak mengetahui akan seperti apa nanti bentuk pertanggung-jawaban dari Jasa Marga. “Mungkin mediasi dulu, baru kita bicarakan apa saja yang perlu dibahas. Sejauh ini, proses pembangunan sesuai dengan permintaan dari pemerintah,” ucapnya.

Untuk masalah lingkungan, proyek yang dikerjakan Jasa Layanan Pemeliharaan (JLP), anak perusahaan Jasa Marga, dirasa Ichsan sudah sesuai dengan teknis.

Sebelumnya, Sekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, yang mengadvokasi warga Danau Bogor Raya, menjelaskan bahwa banyak efek yang ditimbulkan dari pembangunan gerbang tol tersebut. Salah satunya, pencemaraan udara mulai dari debu dan material pem­bangunan lainnya.

“Dan pada saat proses pembangunan selesai, pastinya pencemaran udara dari emisi gas mobil yang berlalu lalang di jalan tol akan berdampak kepada warga,” tegas Sugeng.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1991 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, bahwa setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara wajib menanggung biaya penanggu­langan pencemaran udara, yang apabila tidak dilakukan, akan mendatangkan sanksi pidana bagi penanggung jawab pembangunan itu.

Menurut Sugeng, sudah sepatutnya terpikirkan oleh Jasa Marga mengenai dampak pembangunan yang ditimbul­kan, termasuk faktor kebisingan yang bisa mengganggu kese­hatan dan kenyamanan warga.

“Merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: Kep 48/MENLH/ XI/1991 tentang Baku Tingkat Kebisingan, bahwa setiap penanggung jawab kegiatan wajib menaati baku tingkat kebisingan, memasang alat pencegah kebisingan, dan melaporkan hasil pemantauan tingkat kebisingan,” urainya lagi.(wil/c)