25 radar bogor

16 Koruptor tak Dapat Remisi

CIBINONG–Tercatat 1.955 narapidana (napi) mendapatkan remisi di momen HUT Ke-72 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong dan Gunung Sindur, kemarin (17/8). Para napi terdiri dari 1.909 orang mendapatkan remisi umum (RU) I dan 46 orang menda­patkan RU II atau langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Cibinong, Anak Agung Gede Krisna menuturkan, total di Lapas Cibinong saat ini mencapai 1.440 orang. Menurutnya, napi yang mendapatkan RU 1 sebanyak 638 orang, dan 17 orang langsung bebas.

“Remisi tersebut diperoleh karena yang bersang­kutan berkelakuan baik selama di lapas, tidak pernah melanggar, dan administrasi­nya terpenuhi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia melanjutkan, sekitar 154 napi belum dapat remisi karena menunggu keputusan dari menteri hukum dan HAM. Selain itu, ada pula yang belum bisa mengajukan remisi karena secara adminis­trasinya tak terpenuhi.

“Misal vonisnya belum ada, justice collaboratornya untuk PP 99 belum ada, ada juga yang belum bayar denda atau uang pengganti sehingga kami tidak bisa proses remisinya,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk tahanan korupsi di tahun kedua ini, hanya ada dua orang yang mendapatkan remisi dari total 18 napi. Lalu, untuk teroris ada enam orang dan semuanya mendapatkan remisi karena ini sudah remisi tahun ketiga dan keempat.

“Untuk yang tipikor banyak yang belum bayar uang pengganti (UP) sehingga belum bisa diusulkan untuk remisinya,” tukasnya.

Di tempat yang sama, salah seorang napi warga Priuk-Jakarta, Hendra Maulana (33) yang bebas mengaku sangat senang sekali karena bertepatan juga dengan HUT Ke-72 RI. Selama dua tahun berada di dalam lapas karena kasus 363 ini, ia sangat menyesal. Terlebih, diakuinya, ia ditinggal sang istri.

“Setelah bebas ini saya mau istira­hat dulu,” pungkasnya. (rp2/c)