25 radar bogor

Demo Gara-gara Surat Kaleng

PROTES: Puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, kemarin (15/8). Fadli Metropolitan
PROTES: Puluhan massa melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, kemarin (15/8). Fadli Metropolitan

BOGOR–Menyusul beredarnya surat kaleng soal indikasi kerugian di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ), puluhan massa berunjuk rasa di depan Balaikota Bogor, kemarin (15/8). Massa yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Bogor itu, meminta Wali Kota Bogor Bima Arya segera mengganti direksi dan Badan Pengawas PD-PPJ.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Mereka menganggap, kenaikan harga service charge yang hampir menyentuh angka 100 persen di beberapa pasar, merupakan salah satu indikasi kebangkrutan PD-PPJ. Belum lagi, terdengar kabar soal beberapa pegawai PD-PPJ yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). “Karyawan yang terancam rasionalisasi PHK karena kerugian yang diderita PD-PPJ selama periode kepemimpinan direksi yang sekarang,” ucap koordinator lapangan, Dian Sopiansyah.

Pemekaran struktur yang tidak teratur dan tanpa target yang jelas, menurutnya, hanya memperkeruh perkembangan perusahaan. Di lain kondisi, Direksi PD-PPJ terindikasi hanya memperkaya diri sendiri dengan membebani perusahaan membayar premi asuransi senilai Rp300.000.000. Hanya saja, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri, juga permainan proyek serta program-program yang tidak jelas pemanfaatannya.

“Berhentikan direksi PD-PPJ karena pelanggaran-pelanggaran yang telah merugikan perusahaan milik daerah sekaligus mengganti seluruh Badan Pengawas, karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana fungsinya,” ucap Dian.

Sebelumnya, sempat beredar surat kaleng yang menyatakan bahwa PD-PPJ telah mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar dalam periode Semester I 2017. Dalam surat tersebut tertulis bahwa penuturannya sesuai dengan briefing staf PD-PPJ pada 17 Juli 2017 lalu.

Dalam surat tersebut juga tertulis Direktur Umum PD-PPJ Denny Harumantaka yang menjadi pembicara dalam briefing staf mengatakan, dalam tempo dua hingga tiga bulan ke depan PD-PPJ akan terpaksa melakukan rasionalisasi, yaitu PHK karyawan.

Menyikapi hal itu, Kasubag Humas PD-PPJ Sulhan Kelana Bumi ingin meluruskan informasi yang kadung beredar di masyarakat. Menurutnya, sejak 2015 tidak ada kenaikan tarif, apalagi kenaikan 100 persen. Yang ada adalah penyesuaian tarif. “Karena tarif tahun 2015 belum tercapai maksimal, sehingga diberikan keringanan bertahap sampai 2018 untuk mencapai target tarif yang ditetapkan. Jadi, tidak ada kenaikan 100 persen,” jelasnya.

Kemudian, sambung Sulhan, dana representatif merupakan anggaran yang sudah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2009, dan Perwali No 73 Tahun 2012 jo Perwali No 82 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendirian PD-PPJ.

“Kegunaan dana representatif merupakan anggaran perusahaan yang besarnya sesuai kemampuan perusahaan. Pertanggung­jawabannya selalu disampaikan pada setiap tahun setelah dilakukan audit reguler oleh akuntan publik, yang dilaporkan ke Wali Kota Bogor melalui Badan Pengawas,” urainya.

Dia menambahkan, sejak 2012, PD-PPJ tidak lagi menerima dana tambahan PMP dalam bentuk uang maupun barang. Namun, dana PMP sudah teralokasikan secara bertahap selama lima tahun. “Justru PMP PD-PPJ dikurangi asetnya dikarenakan Pasar Taman Anggrek (pejagalan) dikembalikan menjadi aset Pemerintah Kota Bogor untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bogor, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah PD-PPJ,” imbuhnya.

Menurut dia, penggunaaan dana tersebut hanya diperuntukkan revitalisasi pembangunan pasar dan pengadaan gedung kantor. Di antaranya, penggunaan PMP untuk revitalisasi Pasar Bogor yang sudah dilaksanakan. Jadi, sambung Sulhan, tidak pernah digunakan untuk gaji pegawai.

“Selain itu, sejak 2013 PD-PPJ sudah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD), seperti di tahun 2016, laba perusahaan sebesar Rp1,32 miliar. Jadi, tidak benar PD-PPJ mengalami kerugian. Juga, terkait Pajak PPh yang selalu dibayarkan sesuai dengan penghasilan pegawai. Tidak ada tunggakan pajak,” tegasnya.(rp1/wil/pkl6/c)

[/ihc-hide-content]