25 radar bogor

Lelang Aset PDJT untuk Bayar Gaji

BOGOR–Kisruh soal kepegawaian di tubuh Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) membuat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba buka suara. Malah, menurutnya, pemberian surat pengunduran diri (paklaring) kepada pegawai yang belum menerima pemutusan hubungan kontrak (PHK) lumrah terjadi.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Ia mengatakan, praktik tersebut kerap kali terjadi pada perusahaan yang sedang kolaps. Seperti halnya yang kini sedang dialami perusahaan operator bus Transpakuan itu. Pasalnya, paklaring berguna untuk pencairan dana jaminan hari tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Itu sering terjadi untuk mengambil BPJS. Banyak yang malah melakukan itu, karena sekarang kan jaminan hari tua BPJS bisa diambil,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (14/8).

Samson justru heran dengan apa yang terjadi di salah satu perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bogor itu. Pasalnya, praktik yang biasa terjadi, permohonan paklaring justru diajukan oleh pegawai, bukan pihak pengelola maupun pemilik perusahaan. Sehingga, dirinya bertanya-tanya akan kebenaran yang kini disuarakan para pegawai PDJT. “Biasanya yang butuh itu pekerjanya, bukan majikannya. Soalnya, daripada minjam kan mending ngambil JHT. Makanya minta paklaring,” terangnya.

Dia sempat berdiskusi dengan para pegawai PDJT yang sempat mengadu ke kantornya. Saat itu, pengoperasian bus Transpakuan baru awal-awal terhenti. Mereka mengadu soal beberapa bulan gaji yang belum diterima 148 pegawai PDJT.

Ia pun mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melelang aset PDJT guna membayar gaji pegawai. Sebab, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, bila perusahaan pailit maka asetnya dilelang untuk dibagikan kepada para pegawai. “Begitu saya katakan seperti itu, pekerjanya tidak setuju, tidak cukup asetnya, kan hanya berapa di PDJT. Mereka sudah tidak mau menggunakan UU Ketenagakerjaan,” tutur Samson.

Ketika dikonfirmasi, Plt Direktur PDJT Rakhmawati tidak mau berkomentar banyak. Ia mengaku telah menugaskan Tri Handoyo sebagai jubir PDJT. “Itu pernyataan pak Tri, saya gak akan komentar dan dia sudah saya suruh jadi jubir PDJT buat jelaskan ke media,” katanya.

Sebelumnya, puluhan pegawai PDJT ramai-ramai mengontrog gedung Balaikota Kamis (10/8). Selain soal gaji yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan, mereka juga mempertanyakan maksud paklaring yang diberikan kepada seluruh pegawai PDJT.

Surat yang dikeluarkan tanggal 24 Juli lalu itu, menegaskan bahwa pemiliknya pernah bekerja di PDJT. Padahal, Kabag Satuan Pengawas Internal (SPI) PDJT Tri Handoyo merasa belum ada pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, dari sebanyak 148 pegawai PDJT, belum ada satu pun yang diberi kejelasan soal statusnya di PDJT.

“Dengan adanya plt, kita harap ada kemajuan. Ternyata tidak ada informasi apa-apa, tiba-tiba bu direktur menyiapkan paklaring yang isinya kami mengundurkan diri,” keluhnya.(rp1/c)

[/ihc-hide-content]