25 radar bogor

Lagi, Prostitusi Anak di Puncak

BOGOR–Tambah subur saja prostitusi anak di kawasan Puncak, Bogor. Kemarin (13/8) Polres Bogor mengungkap kasus jual-beli jasa berahi yang dimotori seorang germo wanita. Pelaku melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK.

Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Polres Bogor menangkap IS alias Mami asal Cianjur, yang diduga menjadi perantara penjualan jasa prostitusi anak di bawah umur usia antara 14–16 tahun.

“Polres Bogor juga menyita sejumlah barang bukti tiga buah ponsel dan uang Rp580 ribu,” kata Yusri kepada Radar Bogor, kemarin (13/8).
Yusri mengungkapkan, IS meraup untung dari pria hidung belang. Gadis belia sendiri dijajakannya dengan tarif Rp400 ribu per orang sekali kencan. “Pelaku mengambil keuntungan Rp100 ribu setiap kali transaksi,” bebernya.

Dia menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus itu pun diusut anggota Polres Bogor yang menemui pelaku di sebuah hotel di Jalan Ciawi, Kabupaten Bogor. “Sekali transaksi harga disepakati Rp400 ribu,” katanya. Pelaku bersama dua korban langsung diamankan ke Polsek Ciawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk mendalami kasus tersebut, IS langsung digiring Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor. Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang diduga menjual diri. Mereka yakni, AS (16), TP (14), dan SF (16). Polisi lalu memangil orang tua mereka untuk pembinaan.(don/c)

Tersangka:
SI als MAMIH (47) asal Cianjur.

Korban:
1. AS (16) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor
2. TP (14) warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor
3. SF (16) warga Kecamatan Bogor timur, Kota Bogor