25 radar bogor

Siskeudes Cegah Penyelewengan Dana Desa

JAKARTA – Sementara sistem pengawasan bersama Polri dan KPK terus disiapkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal memaksimalkan sistem keuangan desa (Siskeudes) sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.

Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa sejauh ini, hanya ada 30 persen dari total 75 ribu desa di seluruh indonesia yang aktif menggunakan aplikasi dana Siskeudes untuk menginput dan mengolah laporan alokasi dana desa.

Untuk itulah, Eko menginstruksikan kepada seluruh trainer dan pembimbing desa di seluruh indonesia untuk mendorong agar aplikasi Siskeudes digunakan secara luas. “Tahun ini pokoknya harus seratus persen pakai Siskeudes,” katanya di Jakarta.

Eko juga memerintahkan jajarannya untuk mengupayakan agar izin penggandaan aplikasi tersebut bisa diberikan oleh Kemendagri pada para pendamping desa.
Menurut Eko, penggunaan Siskeudes terhitung mudah sehingga bisa dipakai oleh perangkat desa di mana pun. Bisa tetap beroperasi bahkan tanpa koneksi internet.

Dengan menginput data-data pengelolaan dana desa, sistem akan mengolah dan menampilkan hasil. “Tinggal dicetak sebagai bahan laporan ke daerah,” kata Politikus PKB ini.

Laporan para kepala desa tersebut akan menjadi pertimbangan utama penyaluran dana desa tahun berikutnya oleh pemerintah daerah (Pemda). Dana desa baru bisa disalurkan jika desa yang bersangkutan sudah menyetorkan laporan pertanggungjawaban dan diterima oleh Pemda. “Diterima artinya sudah diperiksa,” kata Eko.(tau)