25 radar bogor

Sarankan Warga Tempuh Jalur Hukum

BOGOR–Polemik pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal membuat Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara. Dia menyarankan agar warga yang menolak pembangunan masjid di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, itu untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau mau protes silakan melalui jalur hukum, bisa lewat PTUN. Kebijakan pemerintah kota misalnya, disampaikan melalui jalur hukum. Maka, kami akan meneliti keberatan-keberatan warga secara teknis,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (9/8).

Bima mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk memeriksa kembali kelengkapan perizinan masjid yang rencananya bertingkat empat itu. Ia pun merasa penasaran kenapa warga menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal.

“Tim perizinan sudah saya minta untuk mengecek lagi apa yang membuat warga keberatan. Terkait pernyataan warga yang keberatan dengan persoalan-persoalan teknis, itu juga akan kita dengar. Jadi, sementara kami minta semua pihak menahan diri,” terangnya.

Meski begitu, Bima tidak melarang aktivitas ibadah yang dilakukan jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Pasalnya, sesuai amanat undang-undang, setiap masyarakat dibebaskan untuk beribadah. “Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Bogor melindungi kebebasan beribadah. Pendirian rumah ibadah harus dilindungi, kebebasan beragama itu dijamin oleh undang-undang dan aparat harus menjaga itu,” kata Bima.

Terkait perbedaan pandangan antara jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dengan warga sekitar, suami Yane Ardian itu enggan berkomentar banyak. Karena menurutnya, itu menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor yang dapat menjawab. “Kalau kami (pemkot) hanya mengurus masalah administrasinya,” kata dia.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota terus berupaya menjaga kondusivitas antarpihak yang berseteru. Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, pihaknya siap menjadi penengah dengan berada di posisi netral. “Kami akan berdiri di tengah-tengah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Supaya masing-masing pihak tidak ada yang merasa dizalimi,” jelasnya.

Ia menegaskan, pengamanan di lokasi pembangunan masjid merupakan upaya menjaga kondusivitas, bukan wujud keberpihakan. “Kami netral. Tidak ada keberpihakan,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui juru bicara DKM Imam Ahmad bin Hanbal, Teungku Muhammad Ali, pihaknya mengklarifikasi kejadian penolakan pembangunan pada Senin lalu (7/8). Ia mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan perizinan berupa izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga dirinya menganggap bangunan yang rencananya bakal berdiri empat lantai itu sah untuk dibangun.

“Sebagai warga yang taat pada aturan, maka segala administrasi dalam pembangunan masjid ini kami tempuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. (rp1/c)