25 radar bogor

Pajajaran Bebas Motor, Asal…

SULIT DITERAPKAN: Pengendara motor memadati Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Wacana bebas motor di jalan tersebut menuai kontroversi.NELVI/RADAR BOGOR
SULIT DITERAPKAN: Pengendara motor memadati Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Wacana bebas motor di jalan tersebut menuai kontroversi.NELVI/RADAR BOGOR

BOGOR–Rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan perluasan wilayah kawasan bebas sepeda motor di delapan daerah, tampaknya, bakal kandas. Sebab, Jalan Pajajaran yang disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai titik pem­­berlakuan, dianggap belum bisa dihin­darkan dari pengen­dara sepeda motor.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengaku, Kota Bogor belum memiliki jalur alternatif yang efektif untuk dilintasi para pengendara motor jika harus menghindari Jalan Pajajaran. Terlebih, ketika pagi hari, jalan tersebut kerap kali padat dilintasi pengendara motor.

“Infrastruktur kota belum memungkinkan untuk mewujudkan hal itu. Jadi, pemikiran itu sangat keliru. Justru, beban roda dua di Pajajaran itu saat pagi, yang melintas warga dari kabupaten, dari Ciawi ke Cibinong,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (9/8).

Rencana tersebut malah dianggap Usmar sebagai mimpi di siang bolong. Dia menilai, mustahil direalisasikan jika pembangunan beberapa ruas jalan alternatif mangkrak. Seperti yang dialami pada pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) yang hingga kini tak kunjung rampung.

“Memang, kalau seiring sejalan infrastruktur R3 kita selesai, bisa menjadi alternatif. Tapi karena belum selesai, jadinya belum bisa diwujudkan, dalam hitungan dua tahun ke depan, belum lah. Kecuali, pemerintah pusat membantu pemkot membantu menyelesaikan R3 sampai dengan 2019, itu boleh dirancang di situ,” terangnya.

Dua tahun lalu, menurutnya, Pemkot Bogor memang sempat menggagas program hampir serupa. Bedanya, saat itu rencana­nya Jalan Pajajaran dilakukan pembatasan untuk dilintasi mobil-mobil berat. Tujuannya, agar mobil-mobil tersebut langsung melaju lewat tol.

“Kami ingin tadinya kendaraan beban berat seperti truk dan bus dari kabupaten melintas ke Pajajaran itu harus masuk tol, tapi mereka keberatan,” kata Usmar.

Ia menganggap kebijakan tersebut salah kaprah. Jika dimaksudkan untuk mengurangi kesemrawutan di jalan-jalan nasional, hanya sedikit kemungkinan akan berhasil.

Menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah pembatasan produksi kendaraan bermotor. “Memperketat kredit motor, memperketat dengan biaya DP tinggi. Seiring berjalan, pemerintah daerah dibantu pusat untuk menyiapkan sarana dan prasarana transportasi mumpuni,” tandasnya.

Sementara itu, jumlah kendaraan sepeda motor di Kota Bogor sendiri terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dikeluarkan Samsat Kota Bogor, hingga awal 2017 ada 283.514 unit sepeda motor di Kota Bogor. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 69.959 kendaraan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 213.555 unit.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Jimmy Hutapea mengatakan, BPTJ tengah mengkaji kelayakan Jalan Pajajaran untuk diterapkan sebagai kawasan bebas motor. Ia menyatakan, Pemkot Bogor menentukan Jalan Pajajaran sebagai wilayah yang terlebih dahulu dikaji oleh BPTJ mengenai kelayakannya. “Itu memang ada kajian-kajian yang sedang berjalan di BPTJ terkait dengan ruas-ruas jalan tertentu,” terangnya.

Kajian tersebut sudah dilakukan BPTJ sejak dua bulan lalu. Dirinya tidak bisa memprediksi hasil kajian yang akan dikeluarkan BPTJ. Ada dua kemungkinan, jika memang memungkinkan, penerapan kawasan bebas motor bakal diterapkan. Tapi, jika hasil kajiannya negatif, penerapannya batal dilakukan.

Jika memang jadi diterapkan, kawasan bebas motor tidak akan berlaku di keseluruhan ruas Jalan Pajajaran. Ia sedikit memberi bocoran, ruas Jalan Pajajaran tersebut berkisar antara Jalan Jambu Dua hingga Tugu Kujang. “Yang pasti, arah Jambu Dua menuju Tugu Kujang. Batasnya memang sampai Tugu Kujang, tapi mulainya dari titik mana, saya kurang tahu,” ungkapnya.

Sejatinya, gagasan kawasan bebas motor bermaksud untuk mengurangi kesemrawutan jalan raya dari sepeda motor. Pasalnya, tahun lalu hasil survei aplikasi Waze menyebutkan bahwa Bogor berada di urutan kedua setelah Cebu, Filipina sebagai kota dengan pengalaman berkendara terburuk di dunia.

Dalam survei tersebut, indeks kepuasan pengendara di angka tertinggi yakni 10, Bogor mencatatkan indeks 2,1 dengan ranking 185 dari 186 kota di dunia. Indeks kemacetan 3,2, kualitas jalan 2,6 dan ekonomi sosial 1,1.

Sedangkan Kota Cebu, Filipina menempati ranking pertama dengan indeks kepuasan 1,1 atau terburuk, dalam hal kualitas jalan, lalu lintas dan keselamatan. Sementara di San Salvador di El Savador berada di peringkat ketiga.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana mengulang sukses pembatasan motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. BPTJ mengusulkan pelarangan motor itu juga diterapkan di Jabodetabek, termasuk Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Kajian pembatasan motor di Jabodetabek tahun ini satu paket dengan perluasan area pembatasan sepeda motor di Jakarta.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, wacana itu dilatarbelakangi kajian tingginya biaya transportasi dan angka kecelakaan di daerah-daerah tersebut. Selain itu, pembatasan sepeda motor diyakini akan mengurangi kepadatan lalu lintas.

“Dampak ekonomi dari pembatasan sepeda motor di Jabodetabek cukup signifikan. Kami sudah ada kajian secara akademisnya, penurunan biaya transportasi bisa mencapai triliunan. Belum lagi dampak kecelakaan dan kemacetan juga bisa berkurang,” kata Bambang.

Sumbang Pencemaran Udara

Sementara itu, kondisi udara yang kita hirup setiap hari menentukan kualitas hidup. Kian bertambahnya jumlah kendaraan di ruas jalan Kota Bogor otomatis berdampak pada pencemaran udara di Kota Bogor dan sekitarnya.

Data terakhir Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Bogor menyatakan, kualitas udara di Kota Hujan berdasarkan sejumlah parameter, di antaranya kandungan hidrokarbon, oksigen, sulfur, dan kandungan partikel, diketahui kandungan zat pencemar udara berada di level yang mengkhawatirkan.

Contohnya, kadar karbon monoksida (CO) yang telah melebihi baku mutu, yakni mencapai 1.547,9 miugram per meter kubik. Padahal, standar baku mutu yang ditetapkan 1.000 miugram per meter kubik.

Kondisi ini tidak bisa dipandang remeh karena apabila CO terisap ke dalam paru-paru akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini dapat terjadi karena gas CO bersifat racun metabolis, ikut bereaksi secara metabolis dengan darah.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Air, Udara dan Lahan DLH Kota Bogor, Teti mengatakan, tingginya gas CO karena meningkatnya pencemaran dan jumlah kendaraan yang makin hari kian bertambah. Karenanya, perlu dilakukan langkah radikal untuk mengurangi pencemaran udara.

“Salah satunya dapat dilakukan dengan cara menanam pohon. Jadi, dengan giat menanam pohon, polusi-polusi itu akan tersaring. Kan ada beberapa pohon yang mengurangi zat timbal. Kemudian mengurangi zat CO juga untuk tanaman yang berdaun besar,” jelasnya

Selain menanam pohon, pemilihan jenis bahan bakar minyak (BBM) juga bisa menjadi upaya dalam menyelamatkan lingkungan. Karena dengan menggunakan oktan yang semakin tinggi, maka akan semakin sempurna pembakaran yang terjadi pada kendaraan tersebut.

“Pengaruhnya sangat signifikan terhadap lingkungan. Jadi, kalau bisa jangan pakai premium. Ganti ke pertalite atau pertamax untuk pembakaran yang lebih sempurna. Maka emisi gas buang kendaraan yang menghasilkan timbal dan CO itu juga akan berkurang,” tuturnya.(rp1/pkl5/pkl6/d)

[/ihc-hide-content]