25 radar bogor

First Travel Serang Balik Kemenag

JAKARTA – Salah satu klausul dalam pencabutan izin First Travel (FT) adalah, Kemenag memberikan kesempatan untuk sanggahan. Kesempatan ini tidak disia-siakan. Saat mengajukan sanggahan kemarin (9/8), FT justru mengancam bakal menggugat balik. Kemenag menyatakan masih mengkaji materi sanggahan ini dalam tujuh hari ke depan.

Saat menyampaikan bahan sanggahan, rombongan FT didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana. Usai pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nur Syam, dia menyampaikan beberapa butir materi sanggahan. Di antaranya adalah FT menolak dijatuhi sanksi pencabutan izin itu. ’’Sebab, kami merasa telah difitnah, dizalimi, dan mendapatkan perlakuan diskriminasi,’’ katanya.

Eggi menjelaskan, akibat dari fitnah yang diterima, FT saat ini mengalami kerugian moral dan materiil. Di antaranya adalah mulai lunturnya kepercayaan publik terhadap FT. Kemudian sekitar 90 persen pegawai FT mundur atau resign. Celakanya, para pegawai yang keluar itu membentuk biro travel sendiri. Kemudian, mereka menarik jamaah yang sebelumnya terdaftar sebagai rombongan FT.

Dia juga menyebutkan keputusan Kemenag mencabut izin FT tidak sejalan dengan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan terakhir dengan OJK, pihak FT tetap bisa memberangkatkan sisa jamaah umrah yang belum terbang. Dengan rencana penerbangan setelah musim haji 2017 selesai.

Menurutnya, upaya FT untuk memberangkatkan umrah dengan biaya murah sepatutnya mendapatkan dukungan pemerintah. Dia mengungkapkan, terlepas ada yang jadwal berangkat umrahnya tidak tepat, itu karena visa belum keluar. Kenapa visa belum keluar, karena FT tidak mendapatkan rekomendasi dari asosiasi penyelenggara haji khusus dan umrah. ’’FT dizalimi oleh asosiasi-asosiasi,’’ jelasnya.(wan/idr/far)