25 radar bogor

PBNU Tolak Lima Hari Sekolah

JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul ‘Ulama (PBNU) mengeluarkan surat perintah penolakan Program Pendidikan Karakter (PPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat mekanisme lima hari sekolah.

Surat tersebut dirilis sore kemarin (8/8), ditujukan kepada seluruh Pengurus Wilayah (PW) di tingkat proponsi, Pengurus Cabang (PC) di tingkat kota, Seluruh Lembaga, ada Badan-Badan Otonom di bawah naungan NU di seluruh Indonesia.

Surat tersebut juga ditandatangai oleh Rais Syuriah NU yang juga ketua umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj, Katib ‘Am Yahya Cholil Tsaqub, serta Sekjend PBNU, Helmy Faishal Zaini.

Ada tiga Instruksi, yang pertama adalah semua lembaga di daerah menggelar aksi penolakan secara serentak. yang kedua mendesak Gubernur dan Wali kota se Indonesia untuk menolak kebijakan Kemendikbud, yang ketiga adalah melakukan upaya-upaya lain yang mendukung penolakan tersebut.

NU masih memandang bahwa kebijakan PPK atau sekolah lima hari yang diberlakukan Kemendikbud merugikan dan menggerus eksistensi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.

Wasekjend PBNU, Masduki Baidlowi mengungkapkan bahwa instruksi ini merupakan kumpulan dari berbagai diskusi panjang yang telah digelar oleh pengurus PBNU pasca dirilisnya permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.

Baidlowi mengatakan PBNU memerintahkan semua lembaga di bawah untuk mendatangi Bupati, Walikota, dan kepala-kepala sekolah untuk mengungkapkan penolakan keras terhadap kebijakam tersebut. Bentuk upaya-upaya lain diserahkan pada kebijaksanaan daerah masing-masing.

Bahkan, Baidlowi mengatakan bahwa PBNU tidak melarang adanya pengerahan massa dari lembaga-lembaga tersebut. “Pengerahan massa tidak dilarang to, biar pemerintah tahu kalau kunci pertumbuhan negara itu ada di daerah,” katanya.

Menurut Baidlowi pemerintah sudah terang-terangan mengindikasikan akan memaksakan kebijakan PPK ini melalui perpres yang akan digodok. Parahnya lagi, sebagian besar yang diakomodasi dari kebijakam tersebut adalah sekolah formal. Sementara madrasah dan pesantren dipinggirkan.

Padahal, menurut Baidlowi dalam UUD dijelaskan bahwa tugas pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak disebutkan apakah yang dimaksud hanyalah sekolah formal, tidak termasuk madrasah dan diniyah. “Selama ini kami (madrasah dan diniyah,red) sudah didiskriminasi, nasibnya tidak pernah diperhatikan pula,” pungkasnya (tau)