25 radar bogor

Gaji DPRD Naik Tujuh Kali Lipat

BOGOR–Sebentar lagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan tersenyum lebar. Sebab, mereka akan menerima gaji lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan gajinya bahkan mencapai tujuh kali lipat. Kenaikan itu buntut dari disetujuinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 oleh pemerintah. PP tersebut mengatur tentang hak keuangan DPRD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih menjelaskan, realisasi dari peraturan tersebut baru akan dirasakannya setelah tiga bulan setelah pengesahan peraturan pemerintah. Setelah ketentuan tersebut keluar, perlu terlebih dahulu dibuatkan peraturan daerah (perda). “Kalau tidak ada perda tidak bisa,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (6/8).

Perda tersebut, antara lain, mengatur komponen penghasilan dan pendapatan dewan. Di antaranya, tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, dan tunjangan transportasi. Semuanya naik. Kota Bogor termasuk daerah dengan kelompok pendapatan tinggi. Yakni, di atas Rp400 miliar. Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor saat ini ditaksir sebesar Rp728,666 miliar lebih. Jika termasuk kategori tinggi, nilai TKI dihitung tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD.

Selama ini, uang representasi ketua DPRD mencapai Rp2,1 juta per bulan. Karena itu, ke depan, nilai tunjangan TKI anggota mencapai Rp14,7 juta per bulan. Itu juga berlaku untuk tunjangan reses di luar dari tunjangan reses yang dikeluarkan dalam setahun. Rusmiati menyatakan, tambahan penghasilan anggota dewan hanya terjadi dalam tiga komponen. Yakni, tunjangan TKI, tunjangan reses, dan transportasi. ”Transportasi, komunikasi, dan reses. Tapi penyesuaiannya kita belum tahu,” kata Rusmiati.

Kini, proses yang dilalui masih dalam tahap pembuatan perda. Jika perdanya sudah rampung, maka akan keluar peraturan walikota (perwali). “Setelah data ini, biasanya turun perwali, harus dianggarkan, nanti baru masuk ke banggar adanya di perubahan,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menerangkan bahwa perda yang dimaksud kini tengah diajukan ke Provinsi Jawa Barat. Nantinya, perda tersebut akan terlebih dahulu dikaji oleh gubernur. “Raperdanya akan kami kirim dulu ke Bandung, evaluasi gubernur. Setelah itu, suka tidak suka, kalau sudah jadi peraturan, ya kita realisasikan,” terangnya.

Dia memprediksi, realisasi aturan baru itu baru akan dimulai antara November dan Desember, dianggarkan melalui APBD Perubahan. Karena dianggap akan membebankan APBD Kota Bogor, dirinya berpesan agar pengaturan Rencana APBD Kota Bogor harus diatur sebaik mungkin. “Saya tidak hafal nilai detailnya, tapi cukup lumayan. Harus pintar-pintar bikin RAPBD-nya, supaya nanti ada tempat untuk itu,” tandasnya.(rp1/c)