25 radar bogor

Menag Persilakan Pakai Jalur Hukum

Menag Lukman Hakim Saiffudin dalam sebuah kesempatan
Menag Lukman Hakim Saiffudin dalam sebuah kesempatan

JAKARTA–Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait terkait pencabutan izin biro perjalanan umrah First Travel (FT). Dia mempersilahkan mengajukan sanggahan. Namun dari Kemenag belum menunjukkan sinyal apakah akan mengabulkannya.

Lukman menjelaskan pencabutan izin sebagai penyelenggara ibadah umrah sudah ada mekanismenya. ’’Termasuk memberikan kesempatan kepada travel yang disanksi untuk mengajukan sanggahan, juga ada mekanismenya,’’ katanya di kantor Kementerian Kominfo kemarin (5/8). Namun Lukman tidak menjawab apakah nanti Kemenag mengabulkan atau menolak sangghan dari FT.

Politisi PPP itu menjelaskan Kemenag memandang FT tidak memiliki komitmen menyelesaikan masalah. Beberapa kali FT ingkar janji untuk memberangkatkan umrah kepada jamaah mereka sendiri. ’’Bahkan kecenderungannya semakin menghawatirkan. Akhirnya kita putuskan menarik izin First Travel,’’ jelasnya.

Menurut Lukman kecenderungan kasus FT bakal semakin besar diantaranya muncul dari kondisi jamaah di lapangan. Dia menerima informasi bahwa semakin banyak korban umrah FT yang tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Untuk mencegah semakin banyaknya jamaah yang menjadi korban, akhirnya izin FT dicabut.

Lukman menegaskan pencabutan izin itu tidak lantas menghapus kewajiban FT. Dia mengatakan FT tetap memiliki dua kewajiban kepada jamaahnya. Yaitu memberangkatkan jamaah umrah yang sudah terlanjur mendaftar melalui travel umrah lainnya. Dan kewajiban kedua adalah melayani pengembalian uang (refund) bagi jamaah yang menginginkannya.

Lantas bagaimana pengawasan Kemenag terkait proses setelah izin dicabut? Lukman mengatakan jamaah dipersilahkan melaporkan ke polisi. Dengan izin travel umrah sudah dicabut, otomatis FT saat ini statusnya sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak berizin. ’’Silahkan dilaporkan ke penegak hukum jika merasa dirugikan. Nanti hukum yang akan menyelesaikannya,’’ tuturnya.

Pengamat haji dan umrah Dadi Darmadi mengatakan ada dua hal penting setelah keluar surat pencabutan izin FT. Pertama Kemenag bersama aparat pemerintah terkait harus terus memantau gerak FT. Khususnya dalam memenuhi kewajibannya kepada jamaah yang terlanjur sudah mendaftar. Jangan sampai surat pencabutan izin itu menjadi landasan hukum bagi FT untuk semakin menelantarkan jamaahnya. (jp)