25 radar bogor

Dana Haji Mulai Dipindah

JAKARTA–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah resmi terbentuk. Lengkap dengan jajaran dewan pengawasanya. Dana haji yang hampir Rp100 triliun itu pun segera berpindah pengelolaannya. Dari selama ini di Kemenag ke BPKH.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seluruh dana haji yang ada di Kemenag akan diserahkan ke BPKH. ’’Seratus persen. Bahkan ditambah dengan dana abadi umat yang selama ini tidak disentuh sama sekali,’’ terangnya di Jakarta, kemarin (5/8).

Data Kemenag per 30 Juni 2016 menyebutkan, total dana haji yang terkumpul mencapai Rp96,29 triliun. Sementara dana abadi umat tercatat berjumlah Rp3,05 triliun. Sehingga total dana yang akan bermigrasi dari Kemenag ke BPKH mencapai Rp99,34 triliun.

Lukman menjelaskan, migrasi atau perpindahan dana haji diharapkan mulai berjalan akhir Agustus ini. Namun secara total, dia perkirakan seluruh dana haji ditambah dana abadi umat bisa dipindahkan pada akhir Oktober nanti. ”Sambil menunggu selesainya pelaksanaan haji 2017 dan seluruh proses pertangungjawabannya,’’ tutur Lukman.

Dia mengatakan, isu paling santer saat ini adalah terkait pemanfaatan atau investasi dana haji di sektor infrastruktur. Lukman mengatakan, di dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak diatur secara teknis sampai jenis investasinya. Tetapi di dalam UU inisiatif pemerintah itu, tertuang dengan jelas rambu-rambu investasi dana haji.

Rambu-rambu pengelolaan dana haji itu adalah prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Di dalam UU 34/2014 itu dinyatakan ada beberapa opsi investasi. Yakni surat berharga, emas, investasi langsung, produk perbankan, dan investasi lainnya.

’’Selama ini dana haji dikelola Kemenag tidak maksimal. Karena Kemenag lebih konsentrasi pada penyelenggaraan atau pelayanan ibadah haji,’’ katanya.

Kemenag selama ini hanya menempatkan dana haji dalam bentuk deposito, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), dan tabungan biasa. Dengan model pengelolaan yang seperti itu saja, hasil pengelolaannya bisa menyubsidi ongkos haji mencapai rata-rata Rp26,8 juta. Lukman menjelaskan, biaya riil haji rata-rata mencapai Rp 61,6 juta. Tetapi ongkos haji yang dibayar oleh jamaah hanya rata-rata Rp34,8 juta.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi mengatakan, menjalankan amanah mengelola dana haji. Dia mengatakan, tantangan pengelolaan dana haji cukup besar. ’’Termasuk risikonya juga,’’ tukasnya.

Terkait biaya operasional, termasuk gaji, tidak menggunakan simpanan pokok dana haji. Tetapi dari hasil pengelolaannya.

Yuslam mengatakan, Dewan Pengawas BPKH kerjanya tidak sekadar mengawasi. Tetapi juga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan penempatan investasi dana haji oleh jajaran Dewan Pelaksana BPKH. Dia mengungkapkan sebagai permulaan BPKH akan berfokus pada persiapan migrasi pengelolaan dana dari Kemenag ke mereka dahulu.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menyebut jika dana haji diinvestasikan melalui instrumen sukuk atau surat berharga syariah, akan memberi jaminan keuntungan yang tinggi. Lalu, apa sebenarnya sukuk itu? Benarkah dia dikatakan sebagai investasi syariah?

Dalam fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (penerbit obligasi) kepada pemegang obligasi syariah. Dalam perjanjian sukuk ini, emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Investasi dana haji melalui instrumen sukuk sejatinya bukanlah yang pertama. Hal itu pernah dilakukan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013 silam. Menteri Bambang menjelaskan, proyek pertama yang digunakan melalui sukuk adalah pembiayaan untuk jalur ganda Kereta Api Cirebon-Kroya sebesar Rp800 miliar.
Setahun berselang, dana sebesar Rp1,5 triliun cair untuk pembiayaan rel kereta Stasiun Manggarai dan Jatinegara serta pembangunan Asrama Haji. Kemudian di 2015 naik lagi cukup tajam jadi Rp7,1 triliun untuk membiayai pembangunan di beberapa rel kereta api, jalan jembatan dan infrastruktur pendidikan tinggi keagamaan islam, serta asrama haji dan juga kantor urusan agama (KUA).

Di 2017 naik lagi menjadi Rp13,67 triliun dalam bentuk rel kereta api di berbagai tempat bangunan jalan dan pembangunan infrastruktur terkait perguruan tinggi Asrama Haji, maupun Kantor Urusan Agama. ”Jadi pemakaian sukuk untuk keperluan infrastruktur sudah kami lakukan sejak 2013,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan menteri keuangan ini menjelaskan jika investasi dana haji yang menggunakan skema sukuk, akan lebih menguntungkan dibanding hanya mendekam dalam deposito.

Dari bunga yang dihasilkan, deposito hanya memberi bunga sebesar 6 persen. Sementara sukuk, memberi jaminan bunga sebesar 8-9 persen. “Artinya, dengan imbal hasil yang lebih besar maka yang tadi pak menteri agama mengatakan, bahwa calon haji kita akan mendapatkan manfaat yang lebih besar. Apakah bisa dengan mengurangi biaya hajinya, maupun dukungan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik di Makkah maupun di lokasi tempat haji itu dilakukan,” terangnya.

“Nah, berarti kalau BPKH sudah beroperasi penuh dan mulai berpikir untuk investasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi yang artinya memberikan manfaat yang lebih besar kepada calon haji. Salah satunya adalah bisa dengan sukuk yang nantinya untuk membiayai proyek infrastruktur,” tukasnya.

Investasi dana haji, lanjut Bambang, bisa langsung ke proyek infrastruktur, atau bisa melalui pembiayaan sukuk. “Lebih baik investasi dana haji infrastruktur dilakukan melalui sukuk, sukuk untuk pembiayaan proyek tertentu,” terangnya.

Bila investasi diterapkan pada instrumen sukuk, proyek mana yang akan memberi jaminan pengembalian yang aman dan bermanfaat ?

Pertama, ada proyek pembangkit listrik khususnya yang sudah memiliki perjanjian jual beli atau power purchase agreement (PPA). Proyek ini dianggap aman karena pembangkit listrik tersebut mendapat jaminan pemasukan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), apabila telah beroperasi.

“PPA ini artinya adalah pembangkit listrik yang sudah teken kontrak dengan PLN, sehingga kalau pembangkit listriknya sudah selesai beroperasi maka PLN akan membeli setiap watt yang dihasilkan pembangkit listrik tersebut. Jadi aman, karena penerimaannya sudah dijamin dengan PPA tadi,” jelas Bambang.

Selanjutnya, investasi ke proyek bandara dengan jumlah penerbangan yang padat. Kepadatan itu, kata dia, akan memberi jaminan pemasukan yang besar. “Bisa dibilang bandara skala besar, kita itu punya keuntungan yang cukup besar,” imbuhnya.

Terakhir, kata Bambang, adalah proyek-proyek yang menggunakan skema KPBU atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Artinya, investor akan diberikan waktu untuk membangun satu proyek hingga selesai. Apabila sudah rampung, pemerintah tinggal membayar jasa layanannya.

“Jadi ada kepastian pemerintah nantinya akan membayar infrastruktur dan proyek itu akan menerima pemasukan. Berikutnya juga jalan tol, khususnya di pulau Jawa serta kota besar. Di Jakarta misalnya, sudah pasti gak rugi, karena kalau ruas tol macet punya keuntungan yang besar,” pungkasnya.(wan/cr4)