25 radar bogor

Tora ’’Suapi’’ Istri Dumolid

TERSANGKA: Artis Tora Sudiro dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat rilis kasus penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).Jawa Pos
TERSANGKA: Artis Tora Sudiro dihadirkan petugas Satuan Narkoba Polres Selatan saat rilis kasus penggunaan dan kepemilikan obat keras Dumolid di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/8).Jawa Pos

JAKARTA–Aktor sekaligus komedian Tora Sudiro (44), menjadi tersangka atas kasus kepemilikan dan penggunaan psikotropika. Kemarin siang (4/8), Kasat­resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine Tora dan istrinya, Mieke Amalia, menun­jukkan adanya kandungan benzoate atau obat keras. “Jenis psikotropika yang digunakan saudara TS dan M adalah Dumolid,” ujar Vivick.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tora dan Mieke di rumah mereka di perumahan Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Dari pengamanan yang dilakukan Kamis pagi (3/8) sekitar pukul 10 pagi itu, tim khusus Satres Narkoba menemukan 3 strip yang masing-masing berisi 10 pil.

Ketiganya adalah milik Tora. Lewat uji labfor, pil tersebut merupakan Dumolid, sejenis obat keras yang harus diedarkan dan digunakan sesuai dengan resep dokter.

Tiga strip Dumolid itu ditemukan di kamar mandi yang berada di kamar tidur Tora. Kepada pihak kepolisian, Tora mengaku sudah setahun menggunakan psikotropika itu. Tahun lalu, seorang rekan Tora yang diklaim bukan dari kalangan artis datang berkunjung ke rumah Tora dan menawarkan Dumolid sebagai penenang. Tora, yang mengaku tidak tahu jika Dumolid harus digunakan sesuai resep dokter, akhirnya membeli Dumolid dari temannya dengan harga per strip Rp250 ribu.

Terakhir, Tora mengonsumsi Dumolid dua hari lalu. “Saudara TS mengaku menggunakan Dumolid agar lebih tenang dan mudah tertidur. Dia sedang banyak aktivitas sehingga butuh istirahat,” tambah Vivick. Lantas, Tora menawarkan Dumolid kepada Mieke sejak lima bulan lalu karena sang istri mengeluh sulit tidur.

Vivick mengungkapkan jika penggeledahan dan penangkapan Tora-Mieke merupakan upaya lanjut dari interogasi yang dilakukan sekitar tiga minggu lalu. Saat itu, Vivick dan timnya meringkus seseorang berinisial F yang ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan juga Dumolid. Lewat informasi yang diterima Satres Narkoba dari F, rumah Tora pun diperiksa.

Selain menjalani tes urine, Tora dan Mieke pun menjalani pemeriksaan medis bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya  masih dalam status ketergantungan rendah. Walaupun demikian, karena memiliki dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter, Tora disangka melanggar UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Siang itu, hanya Tora yang muncul. Dari balik topeng hitamnya, tampak jika pemeran Indro dalam Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss itu tersenyum.  Mieke sudah dipulangkan karena statusnya hanya sebagai pemakai alih-alih pemilik dan penyimpan. “Saudara TS hanya memberi setengah pil kepada M jika M meminta,” tambah Vivick.

Hingga kini, Tora masih ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.  Dia pun direncanakan menan­datangani surat penahanan. Teman-teman Tora yang juga sesama artis sudah sempat membesuknya sejak Kamis dini hari. Yakni, Abimana Aryasatya dan Hannah Al-Rashid, dua lawan akting Tora dalam Jangkrik Boss.

Bersama komedian Arie Kriting, Abi dan Hannah membesuk Tora pada pukul 01.00 dini hari dengan menggunakan mobil Nissan Serena. Sayangnya, mereka enggan berkomentar mengenai kondisi Tora usai ditemui dan langsung mening­galkan lokasi sesudah membesuk Tora. Kemarin siang, giliran aktor Lukman Sardi yang membesuk Tora.

Sementara itu, Mieke sudah berada di rumah sejak dini hari. “Dia kan harus menemani anak-anaknya yang masih kecil,” ujar Adhitya Putra, salah seorang kerabat Tora yang mendampingi sejak Kamis.  Menurut Adhitya, pihak keluarga akan berdiskusi dengan kepolisian, tim medis, dan juga Tora mengenai kemungkinan Tora untuk menjalani rehabilitasi. Adhitya menambahkan bahwa pihak Tora masih belum menentukan siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya.

Sebelum merencanakan rehabilitasi, Adhitya meng­ungkapkan jika dirinya masih harus mengikuti perkembangan dari kepolisian. Apalagi, menurut Vivick, rehabilitasi untuk Tora harus dilakukan dengan menggunakan rekomendasi dokter. ”Kami dari pihak kerabat dan keluarg akan mengupayakan yang terbaik untuk mendapat data-data medis yang bisa mem­permudah Tora direhabilitasi,” ujar Adhitya. (len)

[/ihc-hide-content]