25 radar bogor

First Travel Tamat

JAKARTA–Tamat sudah riwayat First Travel (FT). Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan vonis pencabutan izin travel umrah bentukan pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu. Meski sudah dicabut izinnya, FT tetap wajib melayani jamaah yang sudah telanjur terdaftar.

Secara resmi surat keputusan pencabutan izin FT itu diterbitkan Kamis (3/8). Tetapi, surat itu mulai diumumkan Kemenag kemarin (4/8). Isi surat itu menyatakan penjatuhan sanksi administrasi pencabutan izin berlaku sejak 1 Agustus 2017. Kemenag memberikan kesem­patan kepada FT untuk menyam­paikan sanggahan dalam 14 hari setelah keputusan keluar.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Muhadjirin Yanis mengatakan, ada sekian pelanggaran oleh FT sehingga berujung penjatuhan sanksi terberat itu. Di antara yang paling berat adalah terjadi penelantaran jamaah sehingga mengakibatkan gagal berangkat umrah.

Selain itu, keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa praktik penghimpunan uang oleh FT ilegal, juga menjadi pertimbangan Kemenag. ’’Menurut saya First Travel itu tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan masalah,’’ katanya kemarin.

Muhadjirin menyebutkan, dalam setiap proses mediasi antara jamaah korban, FT tidak pernah datang. Kemudian jajaran FT juga tidak pernah mengirim data berapa jumlah jamaah umrah mereka. Termasuk data jamaah yang tertunda keberangkatannya sampai mereka yang meminta pengembalian dana (refund). Dia menegaskan jika sampai saat ini FT tidak pernah mengirim data statistik jamaah.

Dia menyatakan meskipun FT sudah dicabut izinnya, tanggung jawab mereka tidak hilang. Hanya, hak untuk merekrut jamaah baru yang sudah tidak ada lagi. Muhadjirin mengatakan FT tetap harus melayani jamaah mereka yang sudah terdaftar. Baik itu jamaah yang menginginkan berangkat umrah maupun pengembanglian uang. Urusan pemberangkatan umrah bisa dialihkan ke travel lain yang resmi. Sebab, travel umrah tanpa izin, tidak bisa mengurus visa umrah.

Muhadjirin berharap masyarakat, khususnya jamaah FT tidak perlu cemas atas keputusan Kemenag ini. Dia justru mengatakan keputusan sanksi itu menjawab keraguan masyarakat terhadap Kemenag selama ini. ’’Banyak yang bilang jangan-jangan Kemenag ada main sama First Travel. Saya tegaskan tim kami bekerja butuh waktu,’’ jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, sejak awal munculnya kasus ja­maah gagal terbang, mereka telah men­desak Kemenag untuk men­jatuhkan sanksi kepada FT.

Namun selama ini, Menag Lukman Hakim Saifuddin selalu menyampaikan alasan yang menurutnya sulit diterima. Yakni, jika izin FT dicabut, maka jamaah existing mereka tambah merana. Bahkan, ada juga alasan kalau izinnya dicabut, FT bisa mengajukan pailit lantas tidak lagi bertanggung jawab kepada jamaahnya.

Politisi Gerindra itu mengatakan, penjatuhan sanksi untuk FT sejatinya terlambat. Idelanya sanksi dari Kemenag lebih dahulu ketimbang sanksi dari OJK. Sebab, otoritas umrah ada di Kemenag. ’’Tetapi kami apresiasi keputusan tegas ini. Ini jadi pelajaran untuk seluruh travel supaya tidak semena-mena kepada jamaah umrahnya,’’ jelasnya.

Jamaah korban FT asal Surabaya, Victorianus L Maitimo mengatakan, sudah mendapat informasi soal pencabutan izin itu. Dia berharap Kemenag tidak merasa sudah menunaikan tugasnya sampai disitu. ’’Tolong ikut dikawal sampai FT benar-benar memenuhi tuntutan para jamaahnya,’’ katanya.

Victor bersama 147 jamaah umrah promo FT lainnya asal Surabaya dan sekitarnya, dijanjikan berangkat umrah pada 12 Mei lalu. Tetapi tidak kunjung berangkat, sampai akhirnya mereka mengajukan permintaan refund Juni lalu. Sehingga seharusnya maksimal Agustus ini dana pendaftaran umrah dikembalikan.

Pihak FT sampai tadi malam belum memberi keterangan resmi. Menilik akun Facebook resmi milik FT, mereka masih saja mempromosikan layanan travel umrah. Postingan promosi paling baru mereka lansir sekitar pukul 16.00 kemarin. Mereka menawarkan umrah reguler dengan banderol Rp25 juta/orang. (wan)

[/ihc-hide-content]